Kasus COVID-19 Kluster Industri Meledak, Begini Tanggapan Bupati Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengungkapkan, penyumbang terbanyak kasus COVID-19 di wilayahnya masih didominasi dari kluster industri . Penyebabnya, perusahaan yang berada di wilayahnya kurang kooperatif melaporkan kondisi kesehatan ratusan ribu karyawannya.
āKarena perusahaan kurang kooperatif dalam melaporkan kondisi karyawannya. Alasanya, perusahaan mereka takut ditutup oleh pemerintah,ā kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja kepada SINDOnews, Jumāat (3/10). Hingga harini, total kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Bekasi mencapai 2.811 kasus. (Baca juga; Bekasi Jadi Fokus Penanganan Covid-19, Klaster Industri Sangat Serius )
Menurut dia, dari jumlah itu hampir separuh dari total kasus itu disumbangkan dari klaster industri. Berdasarkan penelusuran pemerintah, saat terjadi satu dua kasus perusahaan awalnya enggan melaporkan ke Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten, baru dilaporkan ketika jumlah karyawan yang sakit meningkat.
āSepanjang industri itu kooperatif terhadap gugus tugas tidak akan terjadi penambahan sampai tinggi. Maka kita himbau ke industri, bahwa industri tidak akan ditutup lama kalau cepat lapor,ā ucapnya. Jika laporan dilakukan segera, maka langkah-langkah cepat langsung dilakukan agar tidak semakin meluas. (Baca juga; Jokowi Instruksikan Cek Protokol Kesehatan di Klaster Industri )
Eka menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan dengan menutup sementara kegiatan untuk melakukan strerilisasi dan pengetesan massal karyawan yang kontak erat.āHarus ada langkah-langkah cepat, strerilisasi, di swab, diliburkan dulu baru masuk lagi. Maka butuh lapor cepat, jika telat lapor itu jadi fatal,ā jelasnya.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini memaparkan, untuk menekan penyebaran virus Corona, baik di lingkungan masyarakat maupun industri, pemerintah daerah bersama unsur Kepolisian, TNI dan Elemen Masyarakat gencar melakukan sosialisasi protokol kesehatan disemua lini sektor untuk mencegah penyebaran wabah Corona.
Sejumlah kegiatan operasi razia juga dilakukan guna menegakkan disiplin protokol kesehatan. āKita juga sudah lucurkan gerakan gunakan masker atau Genggam, sudah 1 juta masker yang kita bagikan ke masyarakat dari total 2,5 juta masker. Intinya meminta protokol kesehatan yang memang penting selalu diingatkan,ā ungkapnya.
Untuk memperkuat penegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat maupun industri, lanjut dia, pemerintah bersama Polres Metro Bekasi, Kejaksanaan Negeri Cikarang tengah membahas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dalam penindakan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di wilayahnya.
Untuk diketahui, sebanyak 869 buruh atau pekerja warga Kabupaten Bekasi yang terpapar virus Corona atau COVID-19. Mereka tersebar di 46 perusahaan sebagai terdata oleh Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi. Angka itu terhitung sejak awal pandemi Corona hingga saat ini. Setiap perusahaan berbeda-beda jumlah karyawan yang terpapar virus Coronanya.
āKarena perusahaan kurang kooperatif dalam melaporkan kondisi karyawannya. Alasanya, perusahaan mereka takut ditutup oleh pemerintah,ā kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja kepada SINDOnews, Jumāat (3/10). Hingga harini, total kasus COVID-19 di wilayah Kabupaten Bekasi mencapai 2.811 kasus. (Baca juga; Bekasi Jadi Fokus Penanganan Covid-19, Klaster Industri Sangat Serius )
Menurut dia, dari jumlah itu hampir separuh dari total kasus itu disumbangkan dari klaster industri. Berdasarkan penelusuran pemerintah, saat terjadi satu dua kasus perusahaan awalnya enggan melaporkan ke Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten, baru dilaporkan ketika jumlah karyawan yang sakit meningkat.
āSepanjang industri itu kooperatif terhadap gugus tugas tidak akan terjadi penambahan sampai tinggi. Maka kita himbau ke industri, bahwa industri tidak akan ditutup lama kalau cepat lapor,ā ucapnya. Jika laporan dilakukan segera, maka langkah-langkah cepat langsung dilakukan agar tidak semakin meluas. (Baca juga; Jokowi Instruksikan Cek Protokol Kesehatan di Klaster Industri )
Eka menjelaskan, langkah-langkah yang dilakukan dengan menutup sementara kegiatan untuk melakukan strerilisasi dan pengetesan massal karyawan yang kontak erat.āHarus ada langkah-langkah cepat, strerilisasi, di swab, diliburkan dulu baru masuk lagi. Maka butuh lapor cepat, jika telat lapor itu jadi fatal,ā jelasnya.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi ini memaparkan, untuk menekan penyebaran virus Corona, baik di lingkungan masyarakat maupun industri, pemerintah daerah bersama unsur Kepolisian, TNI dan Elemen Masyarakat gencar melakukan sosialisasi protokol kesehatan disemua lini sektor untuk mencegah penyebaran wabah Corona.
Sejumlah kegiatan operasi razia juga dilakukan guna menegakkan disiplin protokol kesehatan. āKita juga sudah lucurkan gerakan gunakan masker atau Genggam, sudah 1 juta masker yang kita bagikan ke masyarakat dari total 2,5 juta masker. Intinya meminta protokol kesehatan yang memang penting selalu diingatkan,ā ungkapnya.
Untuk memperkuat penegakkan protokol kesehatan bagi masyarakat maupun industri, lanjut dia, pemerintah bersama Polres Metro Bekasi, Kejaksanaan Negeri Cikarang tengah membahas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dalam penindakan pelanggar protokol kesehatan COVID-19 di wilayahnya.
Untuk diketahui, sebanyak 869 buruh atau pekerja warga Kabupaten Bekasi yang terpapar virus Corona atau COVID-19. Mereka tersebar di 46 perusahaan sebagai terdata oleh Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi. Angka itu terhitung sejak awal pandemi Corona hingga saat ini. Setiap perusahaan berbeda-beda jumlah karyawan yang terpapar virus Coronanya.
(wib)