Nekat Buka Saat PSBB, Diskotek di Taman Sari Disegel Satpol PP

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 02:12 WIB
loading...
Nekat Buka Saat PSBB, Diskotek di Taman Sari Disegel Satpol PP
Sebuah diskotek di Jalan Kebon Jeruk XIX, Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (2/10/2020) dini hari. Foto/Dok Satpol PP DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Sebuah diskotek berlokasi di Jalan Kebon Jeruk XIX, Maphar, Taman Sari, Jakarta Barat disegel petugas Satpol PP DKI Jakarta , Jumat (2/10/2020) dini hari. Dari tempat itu petugas mengamankan sejumlah wanita penghibur.

Pemilik diskotek terlihat pasrah dengan kejadian ini. Mereka diam menyaksikan petugas menyisir sejumlah lounge. Beberapa barang sisa makanan pengunjung terlihat di kawasan itu.

Sebelum penggerebekan, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan akan mengecek salah satu tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Ia menegaskan pihaknya tak pandang bulu. "Kami akan cek," kata Arifin.

(Lihat Juga Video: Petugas Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam di Jakarta Barat ).

Hingga berita ditulis, petugas di lokasi masih melakukan penyegelan. Beberapa alat musik di lounge, bar, hingga lainnya disegel menggunakan garis kuning Satpol PP . Sementara, di pintu masuk, stiker putih bertulis 'segel' menempel. Garis kuning larangan masuk terpasang di bawahnya. Pemilik tempat hiburan diberikan surat berita acara penyegelan.

Sebelumnya, penyegelan tempat hiburan malam saat pandemi bukanlah pertama kali. Top 1 yang berada di pinggir Kali Sekretaris, Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat disegel karena buka saat PSBB.( ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)