Kuasa Hukum FNS: Pho Kiong Tak Pernah Audit Perusahaan Selama Jadi Dirut

Rabu, 30 September 2020 - 21:48 WIB
loading...
Kuasa Hukum FNS: Pho Kiong Tak Pernah Audit Perusahaan Selama Jadi Dirut
Sidang PT FHS di PN Jakarta Utara. Foto: Komaruddin Bagja Arjawinangun/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan PT Fortune Nestindo Sukses (FNS) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (30/9/2020). Pada sidang yang dipimpin oleh hakim Tumpanuli Marbun ini, ada dua agenda sidang yakni tanggapan termohon dan keterangan saksi dari pemohon.

Adapun pihak-pihak yang terkait dalam permohonan yang teregister Nomor : 445/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr ini adalah Pho Kiong sebagai pemohon dan PT. FNS sebagai termohon.

Pho Kiong sendiri merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) di perusahaan sarang burung walet sekaligus sebagai pemegang saham, dan sekarang menjadi komisaris di perusahaan itu.

Dalam tanggapan termohon, sempat disinggung soal legal standing pemohon terkait pengajuan permohonan tersebut. Hal ini disampaikan kuasa hukum termohon, C. Suhadi, SH., MH di ruang sidang Ali Said lantai 2 PN Jakut.

Selain tidak berdasarkan alasan hukum yang benar, Suhadi menilai, banyak hal yang menyesatkan serta mencari alasan pembenaran dari permohonannya.

Ini sangat beralasan, karena Pho Kiong sendiri pernah memimpin perusahaan tersebut selama empat tahun dan tidak pernah membuat laporan keuangan serta audit selama kurun waktu kepimpinannya yakni dari Februari 2016 hingga Februari 2020.

"Sedangkan laporan keuangan adalah sebagai amanat UU perseroan, namun oleh Pho Kiong hal tesebut tidak dilakukan, tapi setelah dia tidak menjabat seperti kebakaran jenggot mau menuntut laporan keuangan dan audit segala, ada apa ya," ucap Suhadi kepada wartawan usai persidangan.

"Pemohon adalah orang yang menduduki jabatan sebagai direktur utama perseroan yang harus bertanggung jawab untuk memimpin dan menjalankan kegiatan usaha perseroan dengan baik dan benar," sambungnya.

Terkait objek permohonan, Suhadi menjelaskan bahwa dalam RUPS Luar Biasa pada 10 Agustus 2020, telah disepakati untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai auditor.

Penunjukkan tersebut telah final secara yuridis, karena telah di tandatangani semua pemegang saham termasuk pemohon. Namun di lain pihak, di hari yang sama pula, pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi kepada Perusahaan untuk kasus sama.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2124 seconds (0.1#10.140)