Anggota DPRD DKI Jakarta Kenneth Nilai Perpanjangan PSBB Total Tidak Efektif

Sabtu, 26 September 2020 - 13:56 WIB
loading...
Anggota DPRD DKI Jakarta...
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menilai perpanjangan PSBB Total sangat tidak efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menilai perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total, sangat tidak efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta, melainkan akan memperburuk keadaan.

Pasalnya, sambung pria yang kerap disapa Kent, lonjakan kasus Covid-19 masih terus terjadi, meskipun Pemprov DKI telah menerapkan PSBB Total. Saat ini kasus positif Covid-19 di Jakarta masih berada di angka 1.000 per hari.

"Kasus positif Covid-19 di Jakarta terus melonjak, walaupun sudah dilakukan penerapan PSBB Total selama dua pekan kemarin. Saat ini secara total di Jakarta positif Covid-19 mencapai 68.927 kasus," kata Kent dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2020). (Baca juga: 2 Pekan PSBB Ketat, Kasus Harian Positif Covid-19 di Jakarta Masih di Atas 1.000)

Melonjaknya kasus positif Covid-19 di Jakarta selama PSBB Total, kata Kent, tidak terbukti menekan angka penyebaran virus tersebut, melainkan menambah angka pasien yang terpapar Covid-19. "Artinya menang tidak efektif Pemprov DKI memperpanjang PSBB Total, Yang ada akan memperburuk perekonomian DKI Jakarta dan akan bisa memicu angka PHK besar- besaran," tegasnya.

Menurut Kent, terjadinya hal tersebut karena kurangnya sosialisasi dari Pemprov DKI Jakarta. Salah satu contoh konkrit adalah dengan mengganti layanan iklan komersial di transportasi umum dengan menampilkan imbauan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan memakai masker, dan lain sebagainya kepada masyarakat Jakarta yang mayoritas masih menggunakan transportasi umum, seperti kereta api, angkutan kota (angkot), bus TransJakarta, dan MRT. Selain itu juga bisa melakukan sosialisasi secara massif ke seluruh kampung-kampung.

"Layanan iklan tentang imbauan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19 harus diperbanyak, karena transportasi umum bisa dibilang adalah sebuah wadah yang paling dekat dengan masyarakat luas. Saya yakin pengguna transportasi umum akan berubah mindset-nya, begitu juga secara psikologi akan menjadi doktrin tersendiri supaya output-nya bisa disiplin dalam menjalani protokol kesehatan dalam memutus mata rantai Covid-19. Sosialisasi harus terus digalakkan," tutur Kent.

Hingga saat ini, Kent juga menilai Pemprov DKI tidak ada ketegasan terhadap para pelanggar protokol kesehatan Covid-19, dimana saat ini masih banyak warga yang mengabaikannya. (Baca juga: PSBB Ketat, Satpol DKI Tindak 15.389 Pelanggar Protokol Kesehatan)

"Jika perlu sanksi yang diberikan kepada pelanggar kesehatan berupa kurungan badan agar mereka jera. Saya yakin hal itu akan ampuh dan efektif jika dilakukan untuk membuat angka penyebaran virus corona menurun. Tapi sebelum di laksanakan wajib melakukan sosialisasi dahulu kepada warga agar tidak ada resistensi di kemudian hari, dan jika perlu bisa di lakukan jam malam," sambungnya.

Kent menilai penerapan PSBB tidak tepat sasaran seperti razia masker di dalam mobil pribadi pada saat menyetir sendiri. Hal itui sangat tidak efektif dan tidak tepat, karena kondisi di dalam mobil bisa di bilang lebih aman.

"Razia masker saat di dalam mobil pribadi pada saat menyetir sendiri sangat tidak tepat. Kalau tidak pakai masker di mobil pribadi terus di razia, apa dasarnya? bisa tertular dari mana dan menularkan ke siapa? karena Covid-19 ini menular sudah pasti lewat droplet dari lawan bicara kita. Jadi kalau menyetir mobil sendirian tidak pakai masker bisa tertular dari mana dan bisa menularkan ke siapa? Jelas di dalam mobil pasti lebih aman, daripada di luar, aturan ngawur seperti ini wajib untuk dievaluasi," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1115 seconds (0.1#10.140)