PSBB Ketat, Satpol DKI Tindak 15.389 Pelanggar Protokol Kesehatan

Jum'at, 25 September 2020 - 10:06 WIB
loading...
PSBB Ketat, Satpol DKI Tindak 15.389 Pelanggar Protokol Kesehatan
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak sebanyak 15.389 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 periode 14 sampai 24 September 2020. Dari pelanggaran tersebut terkumpul denda administrasi sebesar Rp194.800.000

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pandemi belum berakhir. Untuk itu diimbau kepada warga Jakarta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Jika memang keluar rumah disiplin menerapkan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," ucap Arifin, Jumat (25/9/2020). (Baca juga: Disetujui Pemerintah Pusat, PSBB Ketat di Jakarta Resmi Diperpanjang)

Selama penerapan PSBB ketat periode 14-24 September 2020, pelanggaran masker tercatat sebanyak 15.019 orang dengan rincian 13.879 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 1.140 orang dikenakan denda administrasi. Total denda pelanggaran masker sebesar Rp179.050.000.

Sementara berdasarkan data hasil pengawasan 14 sampai 24 September terhadap 734 tempat usaha/restoran, warung makan dan kafe, ditemukan sebanyak 339 pelanggaran.

Rincian sanksinya yaitu 26 restoran maupun kafe dikenakan denda administratif, 162 ditutup sementara, dan 151 dikenakan teguran tertulis. Jumlah denda terkumpul Rp15.750.000. (Baca juga: Jika Dilonggarkan, Positif Covid-19 di DKI Bisa Tembus 2.000 Kasus Setiap Hari)

Sedangkan hasil pengawasan terhadap 155 perkantoran swasta/maupun pemerintah ditemukan 31 pelanggaran. Rinciannya, 17 perkantoran ditutup sementara 3x24 jam, dan 14 perkantoran dikenakan surat pernyataan.

Ia kembali mengingtakkan kepada para pemilik tempat usaha, belum diizinkan untuk melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

"Untuk perkantoran juga mengikuti protokol kesehatan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020, salah satunya membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen dari kapasitas normal," tutup Arifin.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)