Seminggu Pengetatan PSBB, Sanksi Denda Capai Rp753 Juta

Selasa, 22 September 2020 - 21:45 WIB
loading...
Seminggu Pengetatan PSBB, Sanksi Denda Capai Rp753 Juta
Petugas berikan sanksi kepada para pelanggar PSBB di Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah dinilai masih tinggi jumlah pelanggarannya. Hal demikian terlihat dari masih banyaknya masyarakat yang belum disiplin terkait dengan protokol kesehatan Covid-19 .

"Masih banyak temuan masyarakat yang tidak menggunakan masker di sejumlah wilayah," ujar Wakapolri Komjend Eddy Gatot Pramono saat meninjau Pos Yustisi di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).

Selama seminggu pelaksanaan PSBB, Gatot mengatakan, petugas pengawas mengumpulkan ratusan juta rupiah dari para pelanggar. ( )

"Kalau jumlah denda itu hampir Rp735 juta yang sudah kita lakukan kepada pelanggar. Kalau kita lihat masyarakat yang diteguran itu sudah mulai tertib menggunakan masker dibanding hari pertama yang banyak," katanya.

Gatot berharap, dengan adanya pelaksanaan operasi yustisi ini bisa mendisiplinkan masyarakat hingga vaksin Covid-19 siap edar. Karena, kata dia, vaksi itu baru akan diadakan pada awal tahun 2021.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan masif ini sampai nanti kita mendapatkan vaksin yang insya Allah nanti bulan Januari, ini bisa sebagai obat sementara menggunakan masker ini supaya tidak terpapar Covid-19, mata rantai ini harus kita putus tentunya," tuturnya. ( )

Gatot menambahkan, pelaksanaan Yustisi ini untuk membuat masyarakat semakin disiplin. "Agar masyarakat disiplin. Kalau jumlahnya berkurang berarti operasi ini menunjukan tanda yang cukup baik. Ini akan kita lakukan secara terus menerus. Sampai menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan menjadi kebiasaan baru," tutupnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)