Jangan Kasih Kendur Pak Polisi! Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Ditindak Tegas

Jum'at, 11 September 2020 - 20:35 WIB
loading...
Jangan Kasih Kendur...
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, bakal memberikan tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan. Salah satu yang ditekankan tentang 3 M (memakai masker , mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak). (Baca juga: Kapolda Perintahkan untuk Tindak Tegas Pelaku Kejahatan pada Masa Pandemi)

"Mungkin minggu ke depannya kita ada tindakan tegas sesuai aturan sehingga masyarakat benar-benar mau tertib. Karena, salah satu kuncinya mencegah penyebaran Covid-19 hanya dengan memakai masker," ujar Heru di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).

Soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, dia memastikan sanksinya tetap mengacu Perda. "Kita ada Pergub, sudah ada aturannya juga bahwa tidak menggunakan masker dendanya Rp250 ribu," katanya. (Baca juga: Patroli di Dunia Maya, Polisi: Cegah Tawuran Sedini Mungkin)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1840 seconds (0.1#10.140)