Jangan Kasih Kendur Pak Polisi! Pelanggar Protokol Kesehatan Harus Ditindak Tegas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, bakal memberikan tindakan tegas kepada pelanggar protokol kesehatan. Salah satu yang ditekankan tentang 3 M (memakai masker , mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak). (Baca juga: Kapolda Perintahkan untuk Tindak Tegas Pelaku Kejahatan pada Masa Pandemi)
"Mungkin minggu ke depannya kita ada tindakan tegas sesuai aturan sehingga masyarakat benar-benar mau tertib. Karena, salah satu kuncinya mencegah penyebaran Covid-19 hanya dengan memakai masker," ujar Heru di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).
Soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, dia memastikan sanksinya tetap mengacu Perda. "Kita ada Pergub, sudah ada aturannya juga bahwa tidak menggunakan masker dendanya Rp250 ribu," katanya. (Baca juga: Patroli di Dunia Maya, Polisi: Cegah Tawuran Sedini Mungkin)
"Mungkin minggu ke depannya kita ada tindakan tegas sesuai aturan sehingga masyarakat benar-benar mau tertib. Karena, salah satu kuncinya mencegah penyebaran Covid-19 hanya dengan memakai masker," ujar Heru di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2020).
Soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, dia memastikan sanksinya tetap mengacu Perda. "Kita ada Pergub, sudah ada aturannya juga bahwa tidak menggunakan masker dendanya Rp250 ribu," katanya. (Baca juga: Patroli di Dunia Maya, Polisi: Cegah Tawuran Sedini Mungkin)
(jon)