2 Tahun Beroperasi, Sindikat Pemalsu E-KTP Diciduk di Cilincing

Jum'at, 11 September 2020 - 15:32 WIB
loading...
2 Tahun Beroperasi, Sindikat Pemalsu E-KTP Diciduk di Cilincing
Petugas Polrestro Jakarta Utara memperlihatkan para pelaku dan barang bukti pemalsuan E-KTP.Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polrestro Jakarta Utara mengungkap kasus pemalsuan E-KTP di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara. Lima pelaku pemalsuan E-KTP diciduk setelah dua tahun beroperasi.

Kapolrestro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada seseorang yang bisa membuatkan E-KTP palsu . Berbekal informasi tersebut, tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku DWM (45).

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menangkap empat pelaku lainnya, I (40), E (42), MS (23), serta IA (41). Keempat pelaku diciduk dari dua tempat berbeda yakni, Koja, Jakarta Utara dan Pramuka, Jakarta Timur."Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak 2018 lalu. Dari bisnis ilegal ini mereka meraup keuntungan sampai ratusan juta rupiah," kata Sudjarwoko kepada wartawan di Mapolrestro Jakarta Utara pada Jumat (11/9/2020).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, komplotan pemalsu E-KTP ini merupakan pemain lama. Saat ini penyidik masih memburu dua pelaku lainnya, F dan NF."Dua pelaku yang masuk dalam DPO ini bertugas sebagai orang yang menyediakan blanko," ucapnya. (Baca: Jaringan Narkoba Lapas Dibongkar, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu-sabu)

Atas perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 96 juncto Pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-Undang RI No 24/2013 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)