Jaringan Narkoba Lapas Dibongkar, Polisi Sita 1,3 Kg Sabu-sabu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Narkoba Polsek Kebon Jeruk meringkus dua pelaku pengedar narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sigit R Kumono mengatakan, kedua pelaku ini merupakan pengedar kelas kakap.
"Kedua pria berinisial MHL (30) dan AGL (37) diamankan di wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.” ujar Sigit saat rilis kasus di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, Jumat (11/9/2020). (Baca juga; Polisi Masih Kejar Bandar Pemasok Sabu-Sabu ke Reza Artamevia )
Menurut Sigit, kedua pelaku merupakan anggota jaringan narkoba yang biasa beroperasi di salah satu Lapas Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pengedar yang ditangkap ternyata sudah beraksi sejak Maret 2020. "Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu-sabu," ujar Sigit.
Dalam penangkapan tersebut, Sigit mengungkapkan, petugas menemukan 1,3 kg sabu-sabu dalam salah satu kamar kos milik seorang tersangka. Saat ini, Sigit menegaskan, penyidik masih mendalami kasus narkoba dalam Lapas tersebut. Polisi sudah menangkap tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba Lapas
"Sementara lima orang lainnya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket paket kecil sabu," Kata Sigit. Atas perbuatan yang dilakukan, Para pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Baca juga; Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB Pra AKB Tahap 3, Tak Pakai Masker Denda Rp100.000 )
"Kedua pria berinisial MHL (30) dan AGL (37) diamankan di wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.” ujar Sigit saat rilis kasus di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, Jumat (11/9/2020). (Baca juga; Polisi Masih Kejar Bandar Pemasok Sabu-Sabu ke Reza Artamevia )
Menurut Sigit, kedua pelaku merupakan anggota jaringan narkoba yang biasa beroperasi di salah satu Lapas Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pengedar yang ditangkap ternyata sudah beraksi sejak Maret 2020. "Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu-sabu," ujar Sigit.
Dalam penangkapan tersebut, Sigit mengungkapkan, petugas menemukan 1,3 kg sabu-sabu dalam salah satu kamar kos milik seorang tersangka. Saat ini, Sigit menegaskan, penyidik masih mendalami kasus narkoba dalam Lapas tersebut. Polisi sudah menangkap tujuh tersangka, dua di antaranya merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba Lapas
"Sementara lima orang lainnya merupakan pengecer kecil yang bertugas mengedarkan paket paket kecil sabu," Kata Sigit. Atas perbuatan yang dilakukan, Para pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Baca juga; Kabupaten Bogor Perpanjang PSBB Pra AKB Tahap 3, Tak Pakai Masker Denda Rp100.000 )
(wib)