Usai Lockdown Sepekan Akibat COVID-19, PN Jakpus Kembali Beroperasi

Kamis, 03 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
Usai Lockdown Sepekan Akibat COVID-19, PN Jakpus Kembali Beroperasi
PN Jakpus kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup selama sepekan. Penutupan tersebut karena adanya sejumlah hakim dan aparat peradilan yang terindikasi awal positif terpapar COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup selama sepekan. Diketahui, penutupan tersebut karena adanya sejumlah hakim dan aparat peradilan yang terindikasi awal positif terpapar Coronavirus Disease 2019 ( COVID-19 ).

Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono mengatakan pembukaan kembali layanan terhadap masyarakat tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah. “Betul (kembali dibuka), Tetap protokol kesehatan diterapkan dengan ketat,” ujar Bambang kepada wartawan, Rabu (2/9/2020). (Baca juga: 9 Hakim dan Pegawai Reaktif COVID-19, PN Jakpus Lockdown)

Saat ditanya apakah ada pembatasan pelayanan maupun persidangan, Bambang menampiknya. Menurutnya, tidak ada pembatasan tersebut dan pelayanan kepada masyarakat termasuk jadwal persidangan dilakukan seperti biasanya sebelum adanya pegawai pengadilan yang positif terpapar COVID-19 pada beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, sejumlah aparatur peradilan baik ASN maupun non ASN hingga hakim terpapar COVID-19. Sementara sisanya ada juga pejabat tinggi yang merupakan hakim, kemudian hakim yang mengadili perkara, kepala bagian, panitera pengganti, juru sita pengganti hingga empat orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPP).

Bambang sebelumnya mengatakan hasil rapid test yang dilakukan sebelumnya terhadap hakim dan seluruh pegawai PN Jakarta Pusat baik ASN maupun honorer ada 9 orang yang dinyatakan reaktif.

Saat ditanya informasi lanjutan mengenai mereka yang sebelumnya reaktif dari hasil tes dan diminta untuk isolasi mandiri, Bambang menyatakan hasil tes kepada pegawai PN Jakpus setelah adanya kabar tersebut telah diterima pihaknya. Dari hasil itu, ada dua hakim yang terindikasi positif dari hasil test yang dilakukan. (Baca juga: Hakim di PN Jakarta Pusat Positif Terinfeksi Covid-19 )

“Alhamdullilah hasil test swab tempo hari, semua Hakim dan ASN PN Jakarta Pusat hasilnya Negatif. Kesimpulan hanya dua rekan Hakim yang terpapar COVID-19, dan saat ini melaksanakan isolasi mandiri untuk penyembuhan nya,” tutup Bambang.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2813 seconds (0.1#10.140)