Hakim di PN Jakarta Pusat Positif Terinfeksi Covid-19

Rabu, 19 Agustus 2020 - 09:57 WIB
loading...
Hakim di PN Jakarta Pusat Positif Terinfeksi Covid-19
Petugas medis tengah melakukan tes swab Covid-19 kepada masyarakat. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) positif terinfeksi virus Corona atau Covid-19 . Hakim tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 setelah menjalani tes swab pada Senin 17 Agustus 2020.

"Hal ini diketahui setelah yang bersangkutan melakukan test swab dan hasilnya dinyatakan positif kemarin, Senin 17 Agustus 2020," kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020). ( )

Lebih lanjut, kata Bambang, sesuai instruksi Ketua PN Jakarta Pusat, pihaknya telah melakukan penyemprotan disinfektan ke ruangan tempat kerja para hakim di PN Jakarta Pusat pada Senin lalu. Selain itu, sambungnya, Ketua PN Jakarta Pusat telah melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ihwal kasus Corona ini.

"Dan diarahkan untuk segera dilakukan test Swab untuk seluruh pimpinan pengadilan, hakim karier, hakim AdHoc, seluruh ASN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya. ( )

Sejauh ini, dijelaskan Bambang, PN Jakarta Pusat masih belum mengambil kebijakan untuk melakukan penutupan sementara kegiatan persidangan. Ia memastikan bahwa proses persidangan di PN Jakarta Pusat bakal tetap berlangsung sambil menunggu hasil tes swab.

"Dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat, proses persidangan tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil test swab yg akan dilakukan di PN Jakarta Pusat, apakah nantinya perlu untuk dilakukan lockdown 14 hari sesuai protokol kesehatan atau kah tidak, akan kami info kan lebih lanjut," pungkasnya. (Baca Juga: Obat Covid-19 Hasil Inisiasi BIN, Unair dan TNI AD

Lihat Juga: Terhindar dari Azab Kubur karena Menjaga Amalan Ini
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1265 seconds (0.1#10.140)