RPA Partai Perindo Pastikan Hadiri Setiap Sidang Kekerasan Anak di Jakpus
loading...
A
A
A
JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo menyatakan akan terus memberikan pendampingan upaya pengusutan hukum atas korban kasus dugaan kekerasan seksual pada anak berinisial SPN (6) di Jakarta Pusat pada 2022 lalu.
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel mengatakan, perkara ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa HJ (36).
Kasus kekerasan seksual pada anak menjadi prioritas organisasi sayap Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- untuk pengungkapan hukum dan pemulihan korban.
"Kasus ini memang kami prioritaskan, sehingga setiap sidang kami pastikan dari RPA hadir," kata Kenzo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).
Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriadi Pasaribu menuturkan, yatakan pihaknya terus melakukan pendamping terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami SPN dengan terdakwa HJ.
Saat ini terdakwa didakwakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Ketua Bidang salah satu organisasi sayap Partai Perindo--partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- melanjutkan, hukuman terdakwa akan makin berat lantaran kesaksiannya dalam proses persidangan berbeda dengan korban alias tidak mau mengakui perbuatannya.
Menurutnya, terdakwa dalam keterangannya sangat berbeda dengan keterangan korban yang masih di bawah umur sehingga kecil kemungkinan untuk mengada-ada.
"Harapan kita itu maksimal, adanya perbuatan dia tidak mengakui ini. RPA Partai Perindo berharap majelis hakim melebihkan hukumannya sampai dengan 15 tahun," kata Amriadi Pasaribu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel mengatakan, perkara ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa HJ (36).
Kasus kekerasan seksual pada anak menjadi prioritas organisasi sayap Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- untuk pengungkapan hukum dan pemulihan korban.
"Kasus ini memang kami prioritaskan, sehingga setiap sidang kami pastikan dari RPA hadir," kata Kenzo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).
Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Amriadi Pasaribu menuturkan, yatakan pihaknya terus melakukan pendamping terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami SPN dengan terdakwa HJ.
Saat ini terdakwa didakwakan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Ketua Bidang salah satu organisasi sayap Partai Perindo--partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- melanjutkan, hukuman terdakwa akan makin berat lantaran kesaksiannya dalam proses persidangan berbeda dengan korban alias tidak mau mengakui perbuatannya.
Menurutnya, terdakwa dalam keterangannya sangat berbeda dengan keterangan korban yang masih di bawah umur sehingga kecil kemungkinan untuk mengada-ada.
"Harapan kita itu maksimal, adanya perbuatan dia tidak mengakui ini. RPA Partai Perindo berharap majelis hakim melebihkan hukumannya sampai dengan 15 tahun," kata Amriadi Pasaribu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).
(hab)