9 Hakim dan Pegawai Reaktif COVID-19, PN Jakpus Lockdown
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melakukan lockdown (karantina) selama tujuh hari setelah diketahui ada sembilan hakim dan pegawai dinyatakan reaktif virus Corona atau COVID-19. Hasil tersebut diketahui setelah dilakukan rapid test di PN Jakpus pada Senin 24Agustus 2020.
"Sembilan orang yang reaktif hasil rapid test, terdiri dari hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo melalui pesan singkatnya, Selasa (25/8/2020). (Baca juga; Hakim di PN Jakarta Pusat Positif Terinfeksi Covid-19 )
Merespons hasil tersebut, PN Jakpus langsung melakukan lockdown untuk selama tujuh hari. Langkah tersebut, untuk mengantisipasi persebaran COVID-19. Para hakim dan sejumlah pegawai PN Jakpus sudah mulai bekerja dari rumah (WFH) selama satu pekan sejak hari ini.
"PN Jakarta Pusat melaksanakan lockdown dan WFH berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama 7 hari. lockdown terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020," bebernya.
Meskipun lockdown, PN Jakpus masih tetap akan melayani kebutuhan pelayanan yang sifatnya sangat mendesak. Contohnya, persidangan yang sifatnya harus segera diselesaikan. (Baca juga; Cegah COVID-19, Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bakal Ditutup 3 Hari )
"Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama satu minggu ke depannya, kecuali perkara yang sangat mendesak, yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan," ujarnya.
Saat ini, kesembilan pegawai PN Jakpus yang dinyatakan reaktif COVID-19 sedang menjalani tes lanjutan, yakni swab test. Hal ini dilakukan untuk mengetahui dengan pasti apakah kesembilan pegawai PN Jakpus tersebut terpapar COVID-19 atau tidak.
"Sembilan orang yang reaktif hasil rapid test, terdiri dari hakim dan pegawai PN Jakarta Pusat," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyo melalui pesan singkatnya, Selasa (25/8/2020). (Baca juga; Hakim di PN Jakarta Pusat Positif Terinfeksi Covid-19 )
Merespons hasil tersebut, PN Jakpus langsung melakukan lockdown untuk selama tujuh hari. Langkah tersebut, untuk mengantisipasi persebaran COVID-19. Para hakim dan sejumlah pegawai PN Jakpus sudah mulai bekerja dari rumah (WFH) selama satu pekan sejak hari ini.
"PN Jakarta Pusat melaksanakan lockdown dan WFH berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020, tertanggal 24 Agustus 2020, selama 7 hari. lockdown terhitung mulai tanggal 25 Agustus sampai 1 September 2020," bebernya.
Meskipun lockdown, PN Jakpus masih tetap akan melayani kebutuhan pelayanan yang sifatnya sangat mendesak. Contohnya, persidangan yang sifatnya harus segera diselesaikan. (Baca juga; Cegah COVID-19, Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bakal Ditutup 3 Hari )
"Untuk sementara perkara-perkara yang ditangani oleh hakim-hakim ditunda dulu selama satu minggu ke depannya, kecuali perkara yang sangat mendesak, yang harus segera diselesaikan, tetap dilaksanakan," ujarnya.
Saat ini, kesembilan pegawai PN Jakpus yang dinyatakan reaktif COVID-19 sedang menjalani tes lanjutan, yakni swab test. Hal ini dilakukan untuk mengetahui dengan pasti apakah kesembilan pegawai PN Jakpus tersebut terpapar COVID-19 atau tidak.
(wib)