Pegawai WFH, Kualitas Udara DKI Tetap Kategori Tidak Sehat

Rabu, 30 Agustus 2023 - 10:16 WIB
loading...
Pegawai WFH, Kualitas Udara DKI Tetap Kategori Tidak Sehat
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Selasa (25/7/2023). FOTO/ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
A A A
JAKARTA - Kualitas udara di Jakarta, Rabu (30/8/2023) pagi ini, masih menunjukkan dalam kategori tidak sehat. Pada pukul 08.52 WIB, kualitas udara Ibu Kota masih berada di peringkat kedua terburuk di dunia.

Dilansir dari laman pengukuran kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara di DKI Jakarta tercatat di angka 170, berada di bawah Kota Dhaka, Bangladesh dengan indeks 182.

Adapun konsentrasi polutan tertinggi dalam udara di Jakarta hari ini PM 2,5 dengan nilai konsentrasi 92.8 mikogram per meter kubik. Sementara, konsentrasi tersebut sebesar 18.6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Badan Kesehatan Dunia (WHO).



Berdasarkan data di atas, kualitas udara di Jakarta tetap buruk meski Pemprov DKI telah menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk sebagian aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan WFH telah diterapkan untuk 50% pegawai DKI Jakarta sejak Senin, 21 Agustus 2023 dan akan berlangsung hingga 21 Oktober 2023. Selain untuk menekan polusi udara yang meningkat, WFH juga bertujuan agar pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Jakarta pada 5-7 September 2023 berjalan dengan baik.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal membujuk para pengusaha di Ibu Kota menerapkan work from home (WFH) bagi karyawan perusahaan swasta saat KTT ASEAN pada 5-7 September 2023.



"Saya akan komunikasi khusus tanggal 5-7 (September) kami akan mengundang Apindo, Kadin, Asprindo, dan lain-lain, mungkin besok. Apa yang harus kita lakukan,” kata Heru di Balai Kota, Rabu (23/8/2023).

Heru mengaku tak dapat memaksakan kebijakan WFH kepada sektor swasta. Dengan demikian, dia ingin mengumpulkan para pengusaha yang tergabung dalam asosiasi untuk membuat solusi terbaik jelang KTT ASEAN.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1960 seconds (0.1#10.140)