Anggaran Rp82,8 Miliar Bisa Beli 2,3 Juta Kaleng Lem Aibon, untuk Apa?

Rabu, 30 Oktober 2019 - 17:46 WIB
Anggaran Rp82,8 Miliar Bisa Beli 2,3 Juta Kaleng Lem Aibon, untuk Apa?
Anggaran Rp82,8 Miliar Bisa Beli 2,3 Juta Kaleng Lem Aibon, untuk Apa?
A A A
JAKARTA - Lem Aica Aibon atau lebih dikenal lem aibon belakangan ini tengah ramai diperbincangkan oleh jagat maya. Pasalnya, lem Aibon masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk perlengkapan alat tulis kantor dengan nilai yang sangat fantastis yakni sebesar Rp82,8 miliar.

Kasus lem Aibon seharga Rp82,8 miliar itu diposting oleh Anggota DPRD DKI Wiliam Aditya Sarana di akun media sosial miliknya. Dia memposting anggaran mencurigakan yang diajukan Sudin Wilayah 1 Jakarta Barat ke DPRD DKI Jakarta.

Dalam akunnya instagramnya, politikus PSI ini awalnya mempermasalahkan soal belum bisa mengakses dokumen rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 di situs apbd.jakarta.go.id. Padahal, pembahasan anggaran sudah dimulai di DPRD.

"Namun kami berhasil mendapatkan cara untuk mengaksesnya. Lalu kami temukan anggaran yang cukup aneh lagi yaitu pembelian lem Aibon sebesar Rp82 miliar lebih oleh Dinas Pendidikan," tulis William dalam akunnya, Selasa 29 Oktober 2019.

Dalam anggaran itu, lem Aibon nantinya diberikan kepada seluruh murid SD di Jakarta yang berjumlah 37.500 murid. Namun, Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi menyebut ada salah tulis dalam penulisan anggaran untuk pembelian lem Aibon sebesar Rp82,8 miliar. Hal itu diungkapkan saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kejaksaan Jakarta Barat, Rabu (30/10/2019).

Dia menilai tidak mungkin Sudin Pendidikan wilayah 1 menganggarkan lem sebegitu besar. "Soal Aibon barangkali ada salah tulis itu, masa sampai Rp82,9 miliar," kata Rustam di lokasi. (Baca Juga: Anggarkan Lem Aibon Rp82,8 Miliar, Wali Kota Jakbar Sebut Salah Tuliskeyword atau kata kunci lem Aibon di google bakal muncul berita terkait soal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Karena, keyword itu tengah banyak dicari oleh warganet yang penasaran dengan lem Aibon itu.Lem kuning merek Aica Aibon merupakan lem perekat serbaguna yang banyak digunakan untuk merekatkan berbagai jenis barang seperti papan fiber, kulit, kayu, karpet, tambal ban, plastik dan masih banyak lagi. Namun, ada juga yang salah menggunakan lem perekat itu.

Seperti yang kebanyakan digunakan oleh anak jalanan. Mereka kerap menggunakan lem sebagai sarana mereka untuk mabuk atau ngelem. Lem merupakan sarapan mabuk yang murah digunakan.

Lem Aibon memang sangat mudah didapat tanpa ada syarat tertentu untuk membelinya. Karena keberadaannya legal. Alhasil siapa saja bisa membelinya dengan mudah.

Padahal, dalam lem Aibon mengandung zat yang sangat berbahaya untuk hati, ginjal dan paru-paru bagi yang menghirupnya. Namun, anak-anak jalanan itu tak memperdulikan zah berbahaya Inhalansia yang mereka hirup itu.

Tak sedikit anak-anak yang ngelem karena ikut-ikutan dan jadi ketergantungan. Pemakaian terus menerus akan mengakibatkan ketergantungan fisik dan atau psikologis. Resiko yang pasti terjadi adalah kerusakan pada sistem syaraf dan organ-organ penting lainnya seperti jantung, paru-paru, dan hati.

Namun, dalam kasus lem Aibon yang tengah ramai diperbincangkan warganet. Karena harga lem serbaguna itu masuk dalam anggaran pembelian alat tulis kantor yang harganya cukup fantastis yakni Rp82,8 miliar.

Jika anggaran Rp82,8 miliar dibelikan lem Aibon ukuran 0,5 kilogram dengan harga Rp35.000 mampu membeli 2,3 juta kaleng ukuran tersebut.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6759 seconds (0.1#10.140)