DPRD Sepakati APBD DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun

Senin, 29 November 2021 - 07:33 WIB
loading...
DPRD Sepakati APBD DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp82,47 Triliun
DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 menjadi perda. APBD DKI 2022 disepakati Rp82,47 triliun. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 menjadi perda. APBD DKI Jakarta 2022 disepakati sebesar Rp82,47 triliun.

Kesepakatan tersebut diberikan usai pendalaman dan penelitian akhir yang dilakukan secara vertikal. Mulai dari pimpinan dewan, pimpinan komisi-komisi, pimpinan fraksi-fraksi partai politik bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui forum Badan Anggaran (Banggar) dan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) di waktu yang sama.

Baca juga: KUA-PPAS DKI 2022 Sebesar Rp84 Triliun Disahkan, Anies: Naik 6,25% dari APBD Perubahan 2021

“Berdasarkan hasil pembahasan komisi-komisi bersama eksekutif Badan Anggaran dan eksekutif bahwa Rancangan APBD DKI 2022 Rp82,47 triliun dapat disetujui,” kata Pras di Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan bahwa besaran angka tersebut mengalami sejumlah penyesuaian. Salah satunya, menunda izin pemberian pinjaman daerah untuk PT Jakpro pada kegiatan pembangunan ITF Sunter sebesar Rp2,8 triliun.

Selain itu, sejumlah kesepakatan penetapan pagu anggaran yang akan masuk kedalam RAPBD DKI 2022, antara lain Belanja Bantuan Keuangan Rp479,75 miliar, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp2,83 triliun, dan proyeksi Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya Rp4,8 triliun.

Kemudian, Penyertaan Modal Daerah (PMD) tahun 2022 diberikan sebesar Rp5,53 triliun untuk empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada PT MRT Jakarta Rp4,71 triliun, PDAM Jaya Rp322,57 miliar, Perumda Sarana Jaya (Program DP Nol Rupiah) Rp250 miliar, dan PD PAL Jaya Rp200 miliar.

“Hasil Badan Anggaran ini juga sudah merupakan hasil Rapat Pimpinan Gabungan,” ungkap Pras.



Sebelum persetujuan diberikan, lima komisi di DPRD DKI Jakarta telah menyampaikan catatan-catatan hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 dalam rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) di waktu yang sama.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1594 seconds (0.1#10.140)