Target Pajak 2021 Senilai Rp41,5 Triliun Dinilai DPRD DKI Membebani Masyarakat

Kamis, 05 November 2020 - 12:43 WIB
loading...
Target Pajak 2021 Senilai Rp41,5 Triliun Dinilai DPRD DKI Membebani Masyarakat
Target pendapatan dari sektor pajak sekitar Rp41,5 triliun dinilai DPRD DKI akan membebani masyarakat.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2021 telah dimulai di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020). Target pendapatan dari sektor pajak sekitar Rp41,5 triliun dinilai DPRD DKI akan membebani masyarakat.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi mengatakan, Pemprov DKI menyerahkan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021 dengan nilai Rp77,7 triliun. Menurutnya, Pemprov DKI kurang cermat dalam menghitung target pajak dan belanja pegawai, sehingga diperkirakan bisa defisit anggaran hingga Rp7,7 triliun.

“Target pajak 2021 direncanakan sebesar Rp41,5 triliun. Namun, setelah kami lihat tabel-tabel perhitungannya, kami mempertanyakan mengapa target pajak air tanah, pajak hiburan, dan pajak parkir melesat jauh di atas perolehan 2019,” kata Viani Limardi dalam siaran tertulisnya, Kamis (5/11/2020)

Target pajak air tanah, pajak hiburan, dan pajak parkir di KUA PPAS tahun 2020 adalah masing-masing Rp1 triliun, Rp 4 triliun, danRp 1,35 triliun. Sementara, realisasi ketiga pajak tersebut pada tahun 2019 hanya Rp125 miliar, Rp859 miliar, dan Rp532,5 miliar.

Menurut Viani apabila dilakukan simulasi perhitungan dengan data perolehan ketiga pajak tersebut pada realisasi tahun 2019 maka nilai target pajak 2021 yang wajar adalah Rp36,6 triliun. (Baca: PSBB Transisi, Transjakarta Operasikan Kembali Rute 7C Cibubur–BKN)

“Kondisi tahun 2021 diproyeksikan kita masih menghadapi pandemi, sehingga mustahil jika perolehan ketiga pajak tersebut bisa melonjak tinggi. Menurut kami, target pajak Rp36,6 triliun lebih masuk akal. Ini sejalan dengan perkiraan Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) di rapat Banggar bahwa target pajak tahun 2020 adalah Rp30,8 triliun,” ungkapnya.

Pemprov DKI juga tidak elok berambisi meraup pajak sampai Rp41,5 triliun di tengah pandemi karena menaikkan pajak bukanlah pilihan. “Pajak yang dinaikkan akhirnya menekan masyarakat, padahal tahun depan harus fokus terhadap stimulus ekonomi," ujarnya.

Di sisi lain, politikus PSI itu juga mempertanyakan perhitungan belanja pegawai untuk membayar tunjangan PNS tahun 2021 yang hanya dianggarkan sebesar Rp22,8 triliun. Padahal akhir Mei 2020 lalu Gubernur Anies Baswedan mengumumkan adanya pemotongan tunjangan PNS sebesar 75% yang membuat nilai belanja pegawai di APBD 2020 berubah dari Rp20,8 triliun menjadi Rp16 triliun, atau turun Rp4,8 triliun. Sisa 25% tunjangan inilah yang dijanjikan akan diberikan pada 2021.

Viani mempertanyakan komitmen Gubernur Anies untuk melunasi janji tunjangan PNS karena tidak tercermin pada anggaran tahun 2021.“Kita asumsikan kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai tahun 2021 dan 2020 adalah sama, yaitu Rp20,8 triliun. Jika ditambah dengan Rp4,8 triliun, maka seharusnya total nilai belanja pegawai tahun 2021 adalah Rp25,6 triliun. Tapi mengapa hanya dianggarkan Rp22,8 triliun? Artinya ada kekurangan anggaran belanja pegawai sebesar Rp2,8 triliun,” paparnya.

Akibat perhitungan target pajak yang meleset maka nilai pendapatan daerah bisa turun Rp4,9 triliun. Belum lagi pada pos pengeluaran pada sisi belanja pegawai masih kurang Rp2,8 triliun. Dengan demikian, Pemprov DKI bisa mengalami defisit sebesar Rp7,7 triliun di tahun 2021.

“Kami mohon agar Pemprov DKI lebih cermat menghitung target pajak dan belanja pegawai. Jika perhitungan kami benar, maka nanti anggaran bisa defisit cukup besar dan penghasilan PNS lagi-lagi dipotong. Kasihan para PNS harus menanggung beban berat di tengah situasi yang sulit ini,” pungkas Viani.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1805 seconds (0.1#10.140)