Dinamika Jelang Pilkada Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono Didukung 12 Parpol, Anies Merapat ke PDIP
loading...
A
A
A
"Maka bisa dipastikan hari ini tadi pukul 23.25 WIB kami mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilhan Umum Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, Selasa (20/8/2024) dini hari.
Dengan demikian, Dharma dan Kun Wardana dipastikan memenuhi syarat mengumpulkan dukungan melalui pengumpulan kartu identitas penduduk (KTP) sebanyak 618.986. "Lebih dari 50 persen, yang bersangkutan dukungan dari enam kabupaten/kota," ujar Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
KPU DKI Jakarta kemudian menyerahkan langsung SK Pemenuhan Syarat Dukungan itu ke Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Keduanya pun berhak mendaftar Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.
Dharma mengaku bahwa kesempatan ini dimaknai sebagai bagian dari rencana Tuhan. "Ini adalah bagian dari rencana Tuhan yang sedang bekerja untuk rakyat Jakarta. Kami bersyukur perjalanan yang telah kami lewatkan kami mulai dari tanggal 3 Februari 2024 sampai pada titik ini, kamu lewati tahap per tahap secara independen," ujar Dharma.
Setelah ditinggal parpol yang mengusungnya di Pilpres 2024 yakni Partai Nasdem, PKB, dan PKS, Anies Baswedan terancam tidak bisa maju Pilkada Jakarta. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, kembali membuka peluang Anies.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota). Putusan perkara dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan, Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Dengan demikian, Dharma dan Kun Wardana dipastikan memenuhi syarat mengumpulkan dukungan melalui pengumpulan kartu identitas penduduk (KTP) sebanyak 618.986. "Lebih dari 50 persen, yang bersangkutan dukungan dari enam kabupaten/kota," ujar Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya.
KPU DKI Jakarta kemudian menyerahkan langsung SK Pemenuhan Syarat Dukungan itu ke Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Keduanya pun berhak mendaftar Pilkada Jakarta pada 27-29 Agustus 2024.
Dharma mengaku bahwa kesempatan ini dimaknai sebagai bagian dari rencana Tuhan. "Ini adalah bagian dari rencana Tuhan yang sedang bekerja untuk rakyat Jakarta. Kami bersyukur perjalanan yang telah kami lewatkan kami mulai dari tanggal 3 Februari 2024 sampai pada titik ini, kamu lewati tahap per tahap secara independen," ujar Dharma.
3. Anies Baswedan Merapat ke PDIP
Setelah ditinggal parpol yang mengusungnya di Pilpres 2024 yakni Partai Nasdem, PKB, dan PKS, Anies Baswedan terancam tidak bisa maju Pilkada Jakarta. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, kembali membuka peluang Anies.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota). Putusan perkara dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan Amar Putusan tersebut menyampaikan, Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;