Kurangi Beban Wajib Pajak, Pemprov DKI Beri Keringanan Pokok PBB

Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
C. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.

• Kerugian sebagaimana dimaksud merupakan rugi komersial yang tersaji pada laporan laba rugi yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

• Penurunan aktiva bersih sebagaimana dimaksud merupakan penurunan nilai aktiva bersih yang tersaji pada laporan aktivitas untuk yayasan yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

D. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Pemberian Pengurangan Pokok

1. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diberikan untuk:

• Tahun pajak berjalan: dan/atau
• Tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama tahun pajak 2020.
• Khusus untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.

Tata Cara Pengurangan Pokok

1. Pengurangan pokok dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

2. Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1588 seconds (0.1#10.140)