Kurangi Beban Wajib Pajak, Pemprov DKI Beri Keringanan Pokok PBB

Kamis, 15 Agustus 2024 - 08:00 WIB
loading...
Kurangi Beban Wajib...
Kebijakan pengurangan pokok PBB di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. (Ilustrasi: dok Bapenda DKI)
A A A
JAKARTA - Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kebijakan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang tahun 2024.

“Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024,” ujarnya.

Kebijakan ini bertujuan selain untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, juga menjaga daya beli masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat direalisasikan secara optimal.

Morris Danny menjelaskan, Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih tepat sasaran.

Pengurangan Pokok

Pengurangan Pokok tepatnya terdapat pada Bab 3 Pasal 7 yang menjelaskan:

1. Gubernur dapat memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100% (seratus persen) dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT.

2. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud diberikan kepada:

A. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4). Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud) hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.

B. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.

C. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.

• Kerugian sebagaimana dimaksud merupakan rugi komersial yang tersaji pada laporan laba rugi yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

• Penurunan aktiva bersih sebagaimana dimaksud merupakan penurunan nilai aktiva bersih yang tersaji pada laporan aktivitas untuk yayasan yang dilampirkan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan.

D. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Pemberian Pengurangan Pokok

1. Pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diberikan untuk:

• Tahun pajak berjalan: dan/atau
• Tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama tahun pajak 2020.
• Khusus untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan.

Tata Cara Pengurangan Pokok

1. Pengurangan pokok dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak.

2. Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

• Wajib Pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok;
• Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan keringanan pokok, pembebasan pokok, dan/atau pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.
• Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok.

3. Permohonan pengurangan pokok dapat diajukan tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.

4. Permohonan pengurangan pokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SPPT;
• Diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
• Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan
• Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan.

5. Jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.

Tata Caranya:

1. Permohonan pengurangan pokok harus dilampiri:

• KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi;
• Kartu nomor pokok wajib pajak Badan, dan KTP pengurus, yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau
• KTP penerima kuasa jika dikuasakan.

2. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, permohonan pengurangan pokok juga harus dilampiri dengan:

• Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan Wajib Pajak berpenghasilan rendah; dan
• Tagihan listrik, air, telepon atau dokumen yang sejenis.

3. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, permohonan pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga harus dilampiri dengan laporan keuangan dalam surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk tahun sebelum tahun pengajuan permohonan pengurangan PBB-P2.

4. Dalam hal pengurangan pokok karena kondisi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, permohonan pengurangan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 juga harus dilampiri dengan:

- Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 terkena Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam; dan/atau

- Surat keterangan dari instansi terkait atau dokumen yang sejenis sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa Objek PBB-P2 terkena Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non Alam.

Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Morris mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.

Bagi Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB, diimbau untuk mempelajari informasi selengkapnya dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, Wajib Pajak dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0953 seconds (0.1#10.140)