Daftar PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Sekarang Bisa Online, Begini Caranya!

Senin, 09 September 2024 - 16:02 WIB
loading...
Daftar PBJT Jasa Kesenian...
Ilustrasi by Freepik
A A A
JAKARTA - Bagi warga Jakarta pemilik usaha di bidang kesenian dan hiburan, Anda harus mengetahui kewajiban perpajakan khusus yang harus dibayarkan, seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan.

Adapun yang dimaksud Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan atau keramaian untuk dinikmati.

Guna mempermudah pelaku usaha mendaftar objek pajak PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui pajakonline.jakarta.go.id.

Salah satu kemudahan menggunakan layanan pajak online adalah Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan objek pajak karena semua proses dapat dilakukan dengan cepat di mana saja dan kapan saja.

Cek langkah-langkah berikut ini untuk mendaftarkan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan:

1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

2. Klik tombol “Masuk”, gunakan email dan password yang telah terdaftar lau klik kotak “I’m Not A Robot” lalu klik “Masuk”.

3. Klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan”. Selanjutnya, baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti”, kemudian klik opsi “Pelayanan”.

4. Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan.

5. Pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”. Untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru”, kemudian klik “Unduh Template”.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1186 seconds (0.1#10.140)