Bagaimana Menghitung PBJT Makanan dan Minuman? Begini Caranya

Kamis, 05 September 2024 - 09:52 WIB
loading...
Bagaimana Menghitung...
Cara menghitung PBJT makanan dan/atau minuman. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
A A A
JAKARTA - Apakah kamu memiliki usaha di bidang makanan dan minuman? Jika ya, maka terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi lho, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Namun, sudahkah kamu mengetahui bagaimana menghitung PBJT makanan dan minuman?

Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.

Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut.

Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman).

“Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga,” tuturnya.

Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Berikut ini contoh perhitungan PBJT atas makanan dan minuman yang dapat kamu simak, agar tak kebingungan lagi.

Contoh:

Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman senilai Rp100.000, terdapat diskon sebesar 20 persen dan service charge yang dikenakan restoran ini sebesar 5 persen. Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto?

Cara Perhitungan I:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0978 seconds (0.1#10.140)