Kementerian PPPA Minta Proses Hukum Penganiaya Balita di Daycare Depok Tetap Optimal Meski Hamil

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 15:15 WIB
loading...
Kementerian PPPA Minta...
Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan AMPK Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga berharap proses hukum terhadap MI alias Meita pelaku penganiayaan balita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Depok tetap dilakukan seoptimal mungkin. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap proses hukum terhadap MI alias Meita pelaku penganiayaan balita di Daycare Wensen School , Cimanggis, Depok tetap dilakukan seoptimal mungkin. Tak hanya itu, meski pelaku dalam kondisi hamil atau mengandung hak anak tetap diperoleh.

"Ya tentunya kami berharap proses hukum terhadap pelaku dijalani seoptimal mungkin kita mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Depok memproses hukum, tentunya teman teman juga mendengar bahwa pelaku sedang hamil atau mengandung tentu anak yang di dalamnya tentu kita pastikan hak anak mulai dari kandungan diperoleh," ujar Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).



Lany menekankan bahwa proses hukum tak akan mempengaruhi dengan adanya status hamil dari pelaku.

"Tapi proses hukum tidak mempengaruhi adanya kehamilan tersebut dan sebagainya sehingga proses hukum terhadap pelaku harus seoptimal mungkin dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.

Wensen School memiliki SK Pendirian Sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan).



Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1376 seconds (0.1#10.140)