Polisi Hari Ini Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Daycare Depok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Depok hari ini akan memeriksa tiga saksi kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Wensen School Indonesia, Cimanggis. Tiga saksi itu adalah guru di Daycare dan PAUD Wensen School.
"3 orang guru dari sekolah, dan sudah, sudah, sedang dalam pemeriksaan," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).
Polisi akan memeriksa saksi, baik orang tua koran maupun saksi di sekitar tempat kejadian perkara untuk mengungkap kasus tersebut.
"Hari ini agenda pemeriksaannya masih seperti kemarin kita memeriksa saksi-saksi dari orang tua korban tambahan, termasuk dari saksi yang ada di sekitar TKP itu yang kami dalami dulu nanti kita baru akan memanggil saksi yang lain," ujarnya.
Untuk diketahui, pemilik sekaligus pengasuh di Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berumur dua tahun dan sembilan bulan. Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259. Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
"3 orang guru dari sekolah, dan sudah, sudah, sedang dalam pemeriksaan," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).
Polisi akan memeriksa saksi, baik orang tua koran maupun saksi di sekitar tempat kejadian perkara untuk mengungkap kasus tersebut.
"Hari ini agenda pemeriksaannya masih seperti kemarin kita memeriksa saksi-saksi dari orang tua korban tambahan, termasuk dari saksi yang ada di sekitar TKP itu yang kami dalami dulu nanti kita baru akan memanggil saksi yang lain," ujarnya.
Untuk diketahui, pemilik sekaligus pengasuh di Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berumur dua tahun dan sembilan bulan. Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259. Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
(abd)