RPA Perindo Berikan Pendampingan Hukum Korban Penyitaan Aset di Kembangan

Senin, 08 Juli 2024 - 19:47 WIB
loading...
RPA Perindo Berikan...
Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina mengungkap, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada korban penyitaan aset di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Foto/SINDOnews/riana rizkia
A A A
JAKARTA - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina mengungkap, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada korban penyitaan aset di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Sebab penyitaan tersebut diduga cacat hukum.

"Kami pasti akan (memberikan) pendampingan itu pada pihak pihak terkait," kata Jeannie saat ditemui di Jalan Raya Puri Kembangan No.8 Jakarta Barat, Senin (8/7/2024).

Sayap partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap itu akan fokus pada pendampingan hukum kepada ahli waris rumah tersebut. Terlebih, kata Jeannie, RPA Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu, menduga penyitaan aset berupa rumah itu tidak sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.



"Artinya sebuah penyitaan rumah itu bisa disita kalau ada putusan pengadilan. Ada dalam tanda kutip ada pelanggaran hukum di sini, ada cacat hukum," ucapnya, Senin (8/7/2024).

Jeannie mengungkap, Partai Perindo yang dikenal sebagai Partai modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil, dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat, dan Indonesia maju itu, ingin mengetahui bagaimana proses dan alasan peralihan sertifikat rumah tersebut.



"Kami mau melihat bagaimana terjadi peralihan sertifikat itu atas dasar apa, ini kan haknya beliau. Kok tiba-tiba ada pengalihan," ucapnya.

Seperti diketahui, RPA Partai Perindo mendampingi warga Jakarta Barat yang diduga menjadi korban mafia tanah ke Polres Metro Jakarta Barat. Sejumlah warga dilaporkan ke pihak kepoilisian oleh oknum mafia tanah.

Tanah yang dipermasalahkan merupakan fasilitas umum yakni Taman BTN di Komplek BTN, Kembangan, Jakarta Barat. RPA Perindo mendampingi warga untuk mempertanyakan pelaporan tersebut.

“Taman bermain anak itu sudah ada 20 tahun di tempat itu tiba-tiba diklaim sepihak bahwa punya mereka dan kami tadi mempertanyakan hal ini kepada bagian penyidik di mana kasus ini sedang berjalan,” ujar Jeannie di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 29 Februari 2024.

Menurut dia, oknum mafia tanah tersebut langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Karena itu, RPA Perindo dan warga bertemu dengan penyidik untuk bertanya tentang dasar pelaporan tersebut.

“Tiba-tiba diklaim oleh mereka tanpa dasar hukum yang jelas tentang kepemilikan tanah. Kalau tidak ada dasar hukum yang jelas kenapa Polres Metro Jakarta Barat mengangkat masalah ini ke ranah hukum padahal di situ kan jelas-jelas punya Pemda. Tanah itu taman punya Pemprov DKI,” ungkapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1666 seconds (0.1#10.140)