Ambyar! Rumah Mewah di Kemang Dijual Pengontrak Santoso Halim, Diduga Sindikat Mafia Tanah

Minggu, 30 Juni 2024 - 11:29 WIB
loading...
A A A
Pada tanggal 16 Maret 2018, Santoso Halim menggugat Djohan Effendi, perihal gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), dengan Register Perkara No. 240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel, dengan Putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa Gugatan Santoso Halim tidak dapat diterima karena kurang pihak (N.O).

Majelis Hakim berpendapat demikian, Santoso Halim tidak menggugat pihak yang seharusnya digugat yaitu Husin Ali Muhammad, Halim (DPO), Notaris/PPAT Lusi Indriani, dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa.

“Santoso Halim mengajukan Banding dengan Perkara No.317/Pdt/2020.PT.DKI dengan hasil Putusan yang menyatakan Santoso Halim sebagai pembeli beritikad baik, sedangkan hakim tingkat Banding malah menyatakan korban Djohan Effendi telah melanggar hukum," kata Arlon.

Tidak berhenti di situ, Djohan Effendi juga mengajukan kasasi dengan perkara No. 2721 K/Pdt/2021, namun Hakim Kasasi menyatakan Santoso Halim adalah pembeli beritikad baik, sehingga Djohan Effendi kalah dalam upaya hukum kasasi.

“Djohan Effendi mengajukan Gugatan Perdata, dengan Register Perkara No. 251/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL., sebagai respon terhadap Putusan No. 240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel, yang menyatakan bahwa gugatan Santoso Halim tidak dapat diterima karena kurang pihak.

Namun, Majelis Hakim yang menangani perkara a quo menjatuhkan putusan Ne bis in Idem, karena memiliki Objek Perkara yang sama dengan Perkara No.240/PDT.G/2018/PN.Jakarta Selatan,” jelasnya.

Dalam putusan itu, Santoso Halim malah menarik Djohan Effendi sebagai tergugat, padahal merupakan bentuk kekeliruan dalam menarik tergugat (gemis aanhoeda nigheid). Perlu diketahui bahwa ne bis in idem hanya melekat dalam putusan yang bersifat positif.

"Oleh karena itu, pada prinsipnya dalam putusan negatif tidak melekat ne bis in idem. Putusan No.240/PDT.G/2018/PN.Jkt. Sel., dapat disimpulkan sebagai Putusan yang bersifat negatif. Karena, belum memutus mengenai pokok perkara, sehingga korban mengajukan banding dan sedang berproses di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta” jelas Arlon.

M Luthfi Adrian dan Siti Sarita sebagai ahli waris Djohan Effendi yang merupakan korban mafia tanah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi No. 2721 K/Pdt/2021, dan pada 26 Desember 2022, berdasarkan Surat No. W10.U3/18834/HK.02/12/2022, berkas PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah diserahkan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada tanggal 15 Desember 2022, Santoso Halim dalam putusan kasasi dinyatakan pembeli beritikad baik, Notaris/PPAT Lusi Indriani, dan Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. B/18529/XII/RES.1.9/2022/Ditreskrimum atas Laporan Polisi No.LP/B/3397/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Juli 2021, yang diduga melanggar Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.

Namun tidak datang karena dalih positif Covid-19, kemudian dijadwalkan kembali pada 25 Januari 2023, dan kemudian meminta diundur lagi tanggal 6 Februari 2023. "Terhadap tersangka Santoso Halim, tersangka Notaris/PPAT Lusi Indriani, dan tersangka Notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa, sudah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka," pungkasnya.

Reporter SINDOnews mencoba mengubungi Santoso Halim selaku pembeli. Namun, sampai berita ini diditulis Santoso Halim tak merespons.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0952 seconds (0.1#10.140)
pixels