Pil Setan di Tangsel Meresahkan, Polisi Tangkap 18 Pengedar

Selasa, 04 Juni 2024 - 15:05 WIB
loading...
Pil Setan di Tangsel Meresahkan, Polisi Tangkap 18 Pengedar
Polisi mengamankan 18 orang yang mengedarkan obat keras golongan G di berbagai wilayah hukum Kota Tangerang selatan (Tangsel), pada Selasa (4/6/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGSEL - Polisi mengamankan 18 orang yang mengedarkan obat keras golongan G di berbagai wilayah hukum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) . Para pelaku menggunakan modus sebagai penjual toko kelontong untuk menutupi bisnis haramnya.

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan, pengungkapan ini berawal dari banyaknya informasi terhadap peredaran obat keras di tengah masyarakat.

"Ada 16 kasus yang berhasil kami ungkap. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel," kata AKBP Ibnu, Selasa (4/6/2024).



Dari 16 pengungkapan yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2024 itu, terdapat 18 pelaku yang ditangkap. Mereka adalah, N alias Black, N alias Digul, FS alias Jack, ZA alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y Alias Alex, AM alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.

Para pelaku diamankan di sejumlah lokasi seperti di kawasan Serpong, Ciputat, Cisauk, dan Pondok Aren. Mereka diketahui menjual obat-obatan terlarang berkedok sebagai toko kelontong.

"Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami ungkap dan tangkap pelaku, untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang," ucapnya.

Menambahkan itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan, para tersangka yang diamankan rata-rata adalah pemilik atau penjaga toko kelontong. Selain tramadol, mereka menjual juga hexymer, Scanidin, Alprazolam, Trihexyphenidyl, dan sejenisnya.

"Hampir semua tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko," ujar mantan Kanit Reskrim Polsek Setiabudi ini.

Barang bukti yang disita yakni Heximer 4.289 butir, Tramadol 2.140 butir, Trihexyphenidyl 292 butir, Pil Scanidin 158 butir, Alprazolam 104 butir, Mersi 57 butir, Chlorpheniramin 328 butir, Rikkina Clonazepam 3 butir.

Lalu Prohiper Methylphenidate HCL 2 butir, Menopam Lorazepam 4 butir, Merlopam Lorazepam 1 butir, Dextromethorphan 660 butir, Merlo 10 butir, valdimex 8 butir, camlet 0,5 mlm 10 butir, dexa 10 butir, frixitas 10 butir, kimia farma 10 butir, esilgan 6 butir.

"Pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan Pasal 435 dan 436 Nomor 17 tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya mulai dari 5 sampai 12 tahun penjara," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2404 seconds (0.1#10.140)
pixels