Polisi Ciduk Pengedar Sabu Berkedok Penjual Nasi di Bojonggede Bogor
loading...
A
A
A
BOGOR - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bojonggede berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RHM bin AMR (36) asal Bangkalan, Madura pada Jumat 24 Mei 2024 malam. Pelaku berkedok penjual warung nasi di dekat Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade A Sudrajat menjelaskan Unit Reskrim Polsek Bojonggede mendapat informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu yang berkedok warung menjual nasi. Atas informasi tersebut kemudian anggota opsnal melakukan observasi serta undercover untuk memastikan informasi tersebut.
"Selanjutnya pada hari Jumat (24/5/2024) sekira jam 21.43 WIB, di Depan stasiun Kereta Api Bojonggede, Jalan Raya Bojonggede RT 3/1, Bojonggede, Kabupaten Bogor Opsnal Reskrim Bojonggede melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap tersangka RHM bin AMR lalu didapati 1 buah plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di atas lemari," ujar Ade saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024).
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bojonggede guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Ade menyebut barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni sabu dengan berat 8,24 gram.
"Satu plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 8,24 gram," paparnya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman bisa sampai 20 tahun," pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Ade A Sudrajat menjelaskan Unit Reskrim Polsek Bojonggede mendapat informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu yang berkedok warung menjual nasi. Atas informasi tersebut kemudian anggota opsnal melakukan observasi serta undercover untuk memastikan informasi tersebut.
"Selanjutnya pada hari Jumat (24/5/2024) sekira jam 21.43 WIB, di Depan stasiun Kereta Api Bojonggede, Jalan Raya Bojonggede RT 3/1, Bojonggede, Kabupaten Bogor Opsnal Reskrim Bojonggede melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap tersangka RHM bin AMR lalu didapati 1 buah plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, yang disimpan di atas lemari," ujar Ade saat dikonfirmasi, Minggu (26/5/2024).
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Bojonggede guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," sambungnya.
Ade menyebut barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni sabu dengan berat 8,24 gram.
"Satu plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 8,24 gram," paparnya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman bisa sampai 20 tahun," pungkasnya.
(kri)