Bantu Petani dan Pedagang Kecil, ACT Launching Program Wakaf Modal Usaha Mikro

Rabu, 19 Agustus 2020 - 17:05 WIB
loading...
A A A
Bahkan, paparnya, tak sedikit harus gulung tikar akibat rendahnya daya beli masyarakat. Padahal, UMKM dinilai sebagai salah satu penopang utama perekonomian Indonesia. Belum lagi petani-petani Indonesia, sebagai produsen pangan, ikut terpuruk akibat terbatasnya modal untuk produksi hasil pertanian di saat masyarakat butuh bahan pangan.

"Inilah yang mendorong kami bersama Global Wakaf untuk menginisiasi program Wakaf Modal Usaha Mikro," ujarnya. Dia menjelaskan, Wakaf Modal Usaha Mikro bertujuan membebaskan pelaku usaha mikro dari jeratan utang dan riba. Pelaku usaha mikro meliputi produsen pangan di hulu maupun pedagang kecil di hilir agar proses produksi serta transaksi jual-beli lebih berkah.

Dengan dasar sistem Qadhr al-Hasan, Wakaf Modal Usaha Mikro memiliki peran dalam membangun komitmen para pelaku usaha penerima modal sehingga para penerima manfaat senantiasa bertekad dalam membangun bisnisnya untuk lebih maju dan berkembang. Pemberdayaan menjadi hal mendasar demi mendorong turunnya angka kemiskinan.

"Alhamdulillah, kami tidak hanya berfokus di aksi penyelamatan umat, tapi sudah masuk ke ranah aksi pemberdayaan maupun pembangunan umat. Kami meyakini kedermawanan yang luas bermuara pada kebangkitan ekonomi umat dan optimisme bangsa," paparnya.

Maka itu, ungkapnya, ACT melalui Global Wakaf bersama-sama hendak membuat keadaan lebih baik di masa sulit ini dan ingin memfasilitasi masyarakat dalam menghimpun kepedulian melalui program Wakaf Modal Usaha Mikro. Melalui program itu, diharapkan bisa menjamin keberlangsungan produksi pangan, membebaskan para produsen pangan dan pelaku usaha mikro dari pinjaman riba, hasil panen 100% dapat dirasakan oleh produsen ataun pelaku usaha mikro secara langsung untuk peningkatan kesejahteraan hidup keluarga, dan menjadi sumber keberkahan usaha dari dana modal yang bersumber dari dana wakaf.

Sejalan dengan itu, Presiden Global Wakaf ACT, Insan Nurrohman menyatakan, Wakaf Modal Usaha Mikro tidak hanya memberikan modal usaha di awal, tapi juga jasa pendampingan selama menjadi bagian dari program tersebut. Pendamping bertugas memastikan semua usaha berjalan dengan baik dan mengumpulkan pengembalian modal yang sebelumnya disalurkan untuk para nasabah dengan sistem yang telah ditetapkan.

"Program ini ditujukan pada para produsen pangan, seperti petani beras, petani sayur, dan pedagang pangan mikro yang ada di seluruh Indonesia. Insyaallah, para pelaku usaha akan dibimbing para mentor pendamping melalui kelompok-kelompok pelaku usaha yang terdiri dari 10-20 orang penerima modal usaha wakaf secara berkala, setidaknya dua minggu sekali," ungkapnya.

Dia menjabarkan, kehadiran pendamping itu diharapkan akan dirasakan manfaatnya secara optimal oleh para kelompok usaha. Selaras dengan semangat membangkitkan filantropi Islam, nilai-nilai keislaman juga akan ditanamkan pada pelaku usaha dalam setiap pertemuan.

"Inilah hal besar kemuliaan wakaf yang akan berdampak perkembangan secara menyeluruh, tidak hanya dalam segi usaha, tapi juga perkembangan keimanan dan akhlak yang didasari dengan keyakinan kepada Allah SWT yang lebih kuat," terangnya.

Dia menambahkan, Global Wakaf ACT akan mengelola wakaf tunai dari para wakif guna menjaga amanah wakif. Sebab, syariat memberi aturan agar benda yang diwakafkan dibekukan pokoknya, murni untuk dimanfaatkan oleh pihak yang diberi wakaf. Maka itu, dengan memproduktifkan harta yang diwakafkan, pahala amalan akan terus mengalir meski wakif telah meninggal dunia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1917 seconds (0.1#10.140)