Polres Bekasi Selidiki Kasus Petani Tak Pernah Utang ke Bank tapi Ditagih Rp4 Miliar

Rabu, 17 Januari 2024 - 14:03 WIB
loading...
Polres Bekasi Selidiki Kasus Petani Tak Pernah Utang ke Bank tapi Ditagih Rp4 Miliar
Polres Metro Bekasi menyelidiki kasus seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) yang tiba-tiba didatangi penagih utang dari bank dan harus membayar tanggungan sebesar Rp4 miliar. Foto/MPI/ade suhardi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menyelidiki kasus seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) yang tiba-tiba didatangi penagih utang dari bank dan harus membayar tanggungan sebesar Rp4 miliar.

Saat ini, penyidik kepolisian tengah menindaklanjuti dugaan pemalsuan dan data identitas warga Kampung Cikarang RT03/02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi tersebut.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Ahmadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Saat ini kasusnya dalam proses penyelidikan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.

"Masalah kasus yang terkait petani itu saat ini secara intensif sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi," kata Ahmadi, Selasa Rabu (16/1/2024).



Pihaknya sudah meminta keterangan dari korban serta mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan laporan korban. "Tentunya kita melengkapi dulu setelah saksi-saksi, nanti baru kita akan lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," ucap Akhmadi.

Terkait pelaku, kata dia, dari keterangan korban sementara ini baru mengarah pada satu orang terduga pelaku berinisial G yang menggelapkan sertifikat tanah milik korban pada 2000 silam.

Namun, lanjut Akhmadi, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lainnya dalam memalsukan data pribadi korban untuk mendapatkan pinjaman dari Askrindo Indonesia. "Kita lihat nanti hasil penyelidikannya seperti apa, kalau ada arah ke sana akan kita tindak lanjuti," ungkapnya.

Ahmadi menjelaskan, laporan korban atas dasar dugaan pemalsuan identitas serta penggelapan sertifikat tanah milik korban sehingga bisa berada dalam agunan dan tanggungan hutang hingga Rp 4 miliar.

"Untuk pasalnya itu ada pasal 263, pasal 264, pasal 266, pasal 273, dan pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun hingga delapan tahun," tutupnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2544 seconds (0.1#10.140)