Polisi Gelandang Delapan Pelaku Pungli di Tanah Abang

Sabtu, 16 Februari 2019 - 14:23 WIB
Polisi Gelandang Delapan Pelaku Pungli di Tanah Abang
Polisi Gelandang Delapan Pelaku Pungli di Tanah Abang
A A A
JAKARTA - Sebanyak delapan orang diciduk polisi karena diduga melakukan pungutan liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka berinisial MEP, A, FA, OS, DA, R, ES, dan MI.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, hasil penarikan dari pungli yang mereka lakukan beragam. Mereka memakai karcis sebagai modusnya."(Misalnya) pelaku yang ditangkap (dengan) inisial MEP. Barang bukti enam lembar karcis parkir mobil," kata Lukman saat dikonfirmasi, Sabtu (16/2/2019).

Para pelaku, katanya, diciduk di dua lokasi berbeda di kawasan Tanah Abang, yakni tiga pelaku diciduk di depan Thamrin City, Jalan Kebon Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sedang lima orang lainnya diciduk di depan Masjid Al-Makmur, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penangkapan ini dilakukan karena warga yang resah harus membayar ketika melintasi kawasan Tanah Abang yang bila ada pelaku di sana. Bukan hanya angkutan umum, mobil pribadi pun jadi sasaran para pelaku.

Kini para pelaki harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu. Polisi juga menyita uang hasil pungli para pelaku yang berjumlah ratusan ribu. "Kita sita (uang hasil pungli) sebagai barang bukti," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4073 seconds (0.1#10.140)