Dishub DKI Ganti 54 Rambu Ganjil Genap Menjadi Elektronik

Rabu, 30 Januari 2019 - 10:22 WIB
Dishub DKI Ganti 54 Rambu Ganjil Genap Menjadi Elektronik
Dishub DKI Ganti 54 Rambu Ganjil Genap Menjadi Elektronik
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan melanjutkan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap yang dimulai pada Rabu, 2 Januari 2018. Kebijakan ini dalam rangka mendukung pola pergerakan masyarakat yang telah menuju ke arah positif pasca pelaksanaan Asian Games dan Asian Para Games 2018 beberapa bulan lalu.

Sehubungan dengan kebijakan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI Jakarta akan mengganti 54 rambu penunjuk kawasan ganjil genap di 27 simpang jalan menjadi rambu elektronik. Ditargetkan pemasangan itu selesai pada akhir Februari 2019 mendatang.

"Kami harapakan di triwulan satu sudah selesai dan dipasang. Artinya dalam Febuari atau Maret harus sudah mulai terpasang," ujar Plt Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Widjatmoko, Rabu (30/1/2019). (Baca juga: Sistem Ganjil Genap Dilanjutkan di Sembilan Ruas Jalan Jakarta)

Sigit menyebut selama ini masih banyak masyarakat pengendara yang menerobos kawasan sistem ganjil genap hanya karena tidak melihat rambu-rambu yang sudah terpasang, walaupun sebenarnya di tempat yang mudah terlihat.

Ia berharap dengan diubah menjadi rambu elektronik, maka pengendara mobil yang melanggar bisa semakin berkurang. "Khususnya yang simpang terdekat dengan tol, itu sebagai titik awal kami pasang," katanya. (Baca juga: Polda Metro Jaya Sepakat Ganjil Genap Diteruskan hingga 2019)

Pengadaan rambu elektronik ini menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019. Dana yang dihabiskan untuk pemasangan itu sebesar Rp7,35 miliar.

Adapun ruas jalan yang terkena dampak perluasan ganjil genap, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman (mulai dan simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan HR Rasuna Said.

Ganjil genap berlaku secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 155/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5558 seconds (0.1#10.140)