Ganjil Genap Diterapkan, Lalu Lintas di Jalan Pramuka Tetap Macet

Senin, 13 Juni 2022 - 10:49 WIB
loading...
Ganjil Genap Diterapkan, Lalu Lintas di Jalan Pramuka Tetap Macet
Kepadatan lalu lintas tampak di Jalan Pramuka arah Manggarai meski ganjul genap sudah diberlakukan. Foto: MNC Portal/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Jalan Pramuka, Jakarta Timur , menjadi salah satu ruas yang diterapkan sistem ganjil genap (gage). Hal itu dimulai dari sepekan yang lalu atau Senin 6 Juni 2022.

Sebagai ruas yang baru diterapkan gage, sepekan pertama dilakukan sosialisasi dahulu kepada pengguna. Dalam waktu tersebut belum diberlakukan penindakan.

Setelah sosialisasi selama sepekan, mulai hari ini, Senin (13/6/2022) penindakan tilang bagi pelanggar aturan ini dilakukan. Sesuai tanggal hari ini, kendaraan roda empat atau lebih yang boleh melintas di Jalan Pramuka hanya kendaraan yang memiliki nomor polisi dengan angka ganjil di ujungnya.

Berdasarkan pantauan tim MNC Portal Indonesia di lokasi, meski telah diterapkan gage, Jalan Pramuka masih dipadati pengendara, baik roda dua dan roda empat atau lebih.

Dari beberapa ruas yang tersedia, jalur menuju Manggarai ruas yang paling dipadati kendaraan. Hal tersebut tampak hingga pukul 09.20 WIB.



Namun pukul 10.12 WIB kepadatan jalur tersebut mulai terurai. Penumpukan kendaraan tak separah seperti yang sebelumnya disebutkan.

Untuk mengatasi kepadatan itu, terdapat beberapa petugas yang melakukan pengarahan ke sejumlah pengendara yang melintas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sanksi tilang akan diberlakukan di 25 ruas jalan ganjil genap mulai 13 Juni 2022. Terdapat 500 personel Dishub DKI yang disiagakan di 25 ruas jalan ganjil genap.

“Pemantauan dan penilaian dilakukan pagi sampai malam. Evaluasi akan terus kita lakukan setiap hari," ucapnya.

Syafrin menegaskan, adanya penerapan ganjil genap bukan untuk memindahkan pengendara ke ruas jalan alternatif. Tujuan utama dari aturan ini adalah agar mobilitas warga menjadi efisien dengan berpindah dari kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1842 seconds (0.1#10.140)