Anggota DPRD DKI Minta Gubernur Anies Terapkan Sanksi Pidana kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

Minggu, 16 Agustus 2020 - 20:08 WIB
loading...
Anggota DPRD DKI Minta Gubernur Anies Terapkan Sanksi Pidana kepada Pelanggar Protokol Kesehatan
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyayangkan membludaknya pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (16/8/2020) pagi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyayangkan membludaknya pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (16/8/2020) pagi. Padahal Pemprov DKI Jakarta telah memperketat protokol PSBB transisi dengan meniadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah di Jakarta, mulai Minggu,16 Agustus 2020.

Diketahui, pesepeda hanya dibatasi dengan pembatas jalan (barier), untuk memisahkan lajur pesepeda dengan lajur kendaraan bermotor. Namun, kepadatan orang tetap terjadi di sekitaran Bundaran HI. Banyak pesepeda dan juga warga yang berlari pagi.

"Pagi tadi saya melintas di sekitaran Jalan Thamrin, Sudirman, dan Bundaran HI, banyak pesepeda yang berkerumun di situ. Selain itu juga tidak menjaga jarak, walaupun sebagian ada yang memakai masker dan ada juga yang tidak, kondisi seperti itu sangat rawan penyebaran Covid-19 ," kata politikus Fraksi PDI Perjuangan itu dalam keterangannya, Minggu (16/8/2020).

Pria yang kerap disapa Kent itu mengaku heran dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah memperketat protokol PSBB transisi dengan meniadakan 32 titik KKP, tapi kegiatan bersepeda masih saja terjadi dan seperti ada pembiaran serta tidak ada tindakan tegas dari petugas di lapangan. (Baca juga: Kadishub DKI Klaim Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Tidak Ada Kerumunan)

"Artinya, memperketat protokol PSBB transisi tidak berpengaruh dan tidak ada artinya. Ternyata masih banyak pesepeda yang keluar dan tidak mengindahkan. Gubernur Anies tidak tegas dalam hal ini, seharusnya setelah pengumuman pengetatan protokol PSBB transisi langsung bisa dibuat Pergubnya," tuturnya.

Kent juga mengaku heran dengan Gubernur Anies dan Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi yang menghadiri acara kegiatan donor darah PMI DKI Jakarta yang melibatkan komunitas pesepeda yang tergabung dalam Star Go West Community, pada Sabtu 15 Agustus 2020, di wilayah Jakarta Barat.

Kent menyayangkan langkah Gubernur dan Walikota Jakbar datang ke acara yang dihadiri oleh ratusan komunitas itu, dan melakukan konvoi sepeda dari Jalan Puri Indah, Jalan Kedoya Raya, Jalan Tubagus Angke, hingga kawasan Kota Tua. (Baca juga: Positif COVID-19 Bertambah 2.081 Orang, Berikut Sebaran di 34 Provinsi)

"Bagaimana prilaku warganya mencontoh pemimpinnya, jika gubernur dan wali kotanya seperti itu, datang ke acara yang dihadiri oleh ratusan pesepeda dan berkeliling wilayah tanpa jaga jarak, yah pasti warga juga otomatis mengikutinya. Seharusnya Gubernur DKI Jakarta bisa memberikan contoh yang baik kepada warganya, bagaimana warganya mau tertib, kalau dia sendiri melanggar," tegas Kent.

Menurut Kent, ia sangat setuju jika pelanggar protokol kesehatan PSBB transisi dikenakan sanksi pidana dalam hal ini pidana kurungan, agar menimbulkan efek jera dan para pelanggar tidak akan berani mengulangi perbuatannya lagi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Saya setuju jika ada sanksi di penjara agar pelanggar jera. Jangan hanya diberlakukan denda kepada pelanggar, jika hal itu di terapkan saya yakin pasti akan diulangi kembali, jika sanksi dipenjara saya yakin para pelanggar protokol kesehatan akan berfikir dua kali dan tidak akan berani mengulangi lagi perbuatannya," tegasnya.

Kent pun menyakini, dengan diperpanjangnya PSBB Transisi tidak akan berdampak dengan naik-turunnya kasus Covid-19 di Jakarta, pasalnya masih banyak warga yang tidak disiplin dengan memperhatikan protokol kesehatan, jika tidak ada ketegasan dari Pemprov DKI Jakarta. (Baca juga: Libur Panjang di Tengah Pandemi Covid-19, Jalur Puncak Macet hingga 10 KM)

"Kedisiplinan masyarakat juga susah dikontrol, karena semua aktivitas dibuka, baik itu pusat belanja, pasar tradisional, perkantoran dan lain-lain. Sekuat-kuatnya Pemprov DKI mengontrol pasti tidak mampu mengawasi aktivitas warga, jika tidak diberlakukannya sanksi pidana secara tegas," tegas Kent.

Selain itu, kata Kent, kebijakan ganjil-genap PSBB transisi fase I itu juga menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam jumlah kasus Covid-19 di Jakarta. Hingga saat ini, banyak warga yang beralih ke kendaraan umum yang sangat beresiko atas penyebaran covid-19.

"Itu hanya menambah risiko masyarakat terpapar covid-19 saja saat naik angkutan publik. warga yang tadinya menggunakan mobil pribadi, akhirnya terpaksa menggunakan kereta, MRT, atau bus," jelasnya.

"Pak Anies dalam kasus ini harus benar-benar konsisten dan fokus. Membuat sanksi harus yang tegas jangan mencla-mencle, dan jangan terlalu banyak teori dan retorika, tetapi di lapangan hasilnya nol besar. Jadi Gubernur itu harus serius, jangan terlalu sering bermain sandiwara," ketus Kent.

Selain itu, Kent juga meminta kepada Gubernur Anies untuk bisa memikirkan perekonomian wilayah DKI Jakarta, karena DKI Jakarta menjadi barometer terhadap perekonomian nasional di mana Ibu kota Jakarta menyumbang 17% dari total perekonomian nasional.

"Harus juga memikirkan nasib warga dengan ekonomi yang rentan miskin, saya yakin semakin lama, semakin banyak warga Jakarta akan jatuh ke lubang kemiskinan jika pemprov DKI tidak serius mencari solusi," tuturnya.

Gubernur Anies, sambung Kent, harus membuat terobosan program yang dapat mempercepat pertumbuhan perekonomian kota Jakarta, dan warganya agar tidak jatuh ke lubang kemiskinan. Pasalnya, saat ini berdasarkan data Dinas Ketenegakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker dan Energi) DKI, saat ini periode Agustus, sebanyak 50.891 pekerja atau buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dipecat.

Angka tersebut merupakan akumulasi data selama masa penerapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pada tahap pertama PSSB jumlah pekerja yang terkena PHK 30.363 orang, dan pada tahap kala PSBB transisi sebanyak 20.528 pekerja harus kehilangan pekerjaan.

"Pak Anies harus benar-benar membuat program yang bisa kembali mengangkat perekonomian di Jakarta, karena saat ini sudah ada 50.891 pekerja di PHK, angka itu menambahkan lagi pengangguran. Dan jika tidak bisa dibendung, maka tidak akan lama angka kriminalitas akan meningkat," pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya akan menyiapkan regulasi baru, guna memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.

Regulasi tersebut nantinya akan menyusun soal denda progresif bagi unit-unit kegiatan seperti resto, hotel, hingga perkantoran yang melanggar aturan PSBB transisi fase I.

Ariza menerangkan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan empat sanksi bagi pelanggar PSBB transisi mulai administrasi, teguran, penutupan sementara, hingga pencabutan izin. Bahkan, lanjut dia, aturan yang tengah disusun tersebut juga membahas sanksi pidana untuk pelanggar PSBB transisi.

"Dimungkinkan adanya sanksi pidana kita akan lihat. Kami juga sudah didiskusikan sama Kajati, Kapolda, dimungkinkannya adanya sanksi pidana. Tapi sekali lagi kita enggak ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu kita minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai Covid-19," kata Ariza pada Jumat 14 Agustus 2020.

Ariza menerangkan, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur soal sanksi pidana dalam Pergub 41 tentang Pemberian Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB. "Pergub 41 ada sanksi pidana, cuma selama ini belum kita berlakukan," tuturnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1286 seconds (0.1#10.140)