Kadishub DKI Klaim Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Tidak Ada Kerumunan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan ruang bagi pesepeda di Jalan Sudirman-Thamrin meski telah meniadakan 32 titik khusus pesepeda. Jalur sepeda yang menyatu dengan kendaraan lainnya itu diklaim tidak menyebabkan kerumunan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, jalur pesepeda di Jalan Sudirman-Thamrin berbeda dengan 32 kawasan pesepeda yang ditiadakan mulai pekan ini. Menurutnya, jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin itu tetap memberikan ruang bagi kendaraan lalu lintas lainnya.
"Ada dua jalur sepeda dan tiga jalur untuk lalu lintas lain di Jalan Sudirman Thamrin.Dari hasil pantauan saya sudah melakukan pengecekan di Bundaran HI sampai depan Istana Negara, warga melaksanakan aktivitas olahraga tidak ada yang berkerumun," kata Syafrin kepada wartawan, Minggu (16/8/2020). (Baca: Hari Ini, DKI Tiadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta)
Syafrin menjelaskan, masyarakat harus tetap bisa beolahrga meski 32 jalur khusus sepeda ditiadakan. Untuk itu, selain menyiapkan jalur sepeda sementara di Jalan Sudirman-Thamrin, Pemprov DKI Jakarta juga membuka beberapa taman kota mengoptimalkan kesehatan warga dan menjaga protokol kesehatan."Jadi prinsip penyediaan jalur sepeda sementara kita memfasilitasi animo masyarakat untuk mengantisipasi Covid-19, apakah sepeda sebagai alat transportasi, atau sepeda sebagai alat olahraga," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pelanggaran Protokol kesehatan Covid-19 di 32 kawasan khusus pesepeda yang tersebar di lima wilayah ibukota cukup tinggi. Pemprov DKI Jakarta terpaksa meniadakan 32 kawasan khusu pesepeda mulai Minggu (16/8/2020). Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan 32 kawasan khusus pesepeda, pihaknya menemukan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan.
Bahkan, ada juga warga yang sudah dilarang untuk berada di area Kawasan karena rentan penularan COVID-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil, namun tetap ditemukan dengan berbagai alasan.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, jalur pesepeda di Jalan Sudirman-Thamrin berbeda dengan 32 kawasan pesepeda yang ditiadakan mulai pekan ini. Menurutnya, jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin itu tetap memberikan ruang bagi kendaraan lalu lintas lainnya.
"Ada dua jalur sepeda dan tiga jalur untuk lalu lintas lain di Jalan Sudirman Thamrin.Dari hasil pantauan saya sudah melakukan pengecekan di Bundaran HI sampai depan Istana Negara, warga melaksanakan aktivitas olahraga tidak ada yang berkerumun," kata Syafrin kepada wartawan, Minggu (16/8/2020). (Baca: Hari Ini, DKI Tiadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta)
Syafrin menjelaskan, masyarakat harus tetap bisa beolahrga meski 32 jalur khusus sepeda ditiadakan. Untuk itu, selain menyiapkan jalur sepeda sementara di Jalan Sudirman-Thamrin, Pemprov DKI Jakarta juga membuka beberapa taman kota mengoptimalkan kesehatan warga dan menjaga protokol kesehatan."Jadi prinsip penyediaan jalur sepeda sementara kita memfasilitasi animo masyarakat untuk mengantisipasi Covid-19, apakah sepeda sebagai alat transportasi, atau sepeda sebagai alat olahraga," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, pelanggaran Protokol kesehatan Covid-19 di 32 kawasan khusus pesepeda yang tersebar di lima wilayah ibukota cukup tinggi. Pemprov DKI Jakarta terpaksa meniadakan 32 kawasan khusu pesepeda mulai Minggu (16/8/2020). Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan 32 kawasan khusus pesepeda, pihaknya menemukan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan.
Bahkan, ada juga warga yang sudah dilarang untuk berada di area Kawasan karena rentan penularan COVID-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil, namun tetap ditemukan dengan berbagai alasan.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(hab)