Anggota DPRD DKI Minta Gubernur Anies Terapkan Sanksi Pidana kepada Pelanggar Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya akan menyiapkan regulasi baru, guna memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I.
Regulasi tersebut nantinya akan menyusun soal denda progresif bagi unit-unit kegiatan seperti resto, hotel, hingga perkantoran yang melanggar aturan PSBB transisi fase I.
Ariza menerangkan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan empat sanksi bagi pelanggar PSBB transisi mulai administrasi, teguran, penutupan sementara, hingga pencabutan izin. Bahkan, lanjut dia, aturan yang tengah disusun tersebut juga membahas sanksi pidana untuk pelanggar PSBB transisi.
"Dimungkinkan adanya sanksi pidana kita akan lihat. Kami juga sudah didiskusikan sama Kajati, Kapolda, dimungkinkannya adanya sanksi pidana. Tapi sekali lagi kita enggak ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu kita minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai Covid-19," kata Ariza pada Jumat 14 Agustus 2020.
Ariza menerangkan, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur soal sanksi pidana dalam Pergub 41 tentang Pemberian Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB. "Pergub 41 ada sanksi pidana, cuma selama ini belum kita berlakukan," tuturnya.
Regulasi tersebut nantinya akan menyusun soal denda progresif bagi unit-unit kegiatan seperti resto, hotel, hingga perkantoran yang melanggar aturan PSBB transisi fase I.
Ariza menerangkan, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan empat sanksi bagi pelanggar PSBB transisi mulai administrasi, teguran, penutupan sementara, hingga pencabutan izin. Bahkan, lanjut dia, aturan yang tengah disusun tersebut juga membahas sanksi pidana untuk pelanggar PSBB transisi.
"Dimungkinkan adanya sanksi pidana kita akan lihat. Kami juga sudah didiskusikan sama Kajati, Kapolda, dimungkinkannya adanya sanksi pidana. Tapi sekali lagi kita enggak ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu kita minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai Covid-19," kata Ariza pada Jumat 14 Agustus 2020.
Ariza menerangkan, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur soal sanksi pidana dalam Pergub 41 tentang Pemberian Sanksi Terhadap Pelanggar PSBB. "Pergub 41 ada sanksi pidana, cuma selama ini belum kita berlakukan," tuturnya.
(thm)