Anggota DPRD DKI Minta Gubernur Anies Terapkan Sanksi Pidana kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

Minggu, 16 Agustus 2020 - 20:08 WIB
loading...
Anggota DPRD DKI Minta Gubernur Anies Terapkan Sanksi Pidana kepada Pelanggar Protokol Kesehatan
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyayangkan membludaknya pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (16/8/2020) pagi. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyayangkan membludaknya pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (16/8/2020) pagi. Padahal Pemprov DKI Jakarta telah memperketat protokol PSBB transisi dengan meniadakan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di lima wilayah di Jakarta, mulai Minggu,16 Agustus 2020.

Diketahui, pesepeda hanya dibatasi dengan pembatas jalan (barier), untuk memisahkan lajur pesepeda dengan lajur kendaraan bermotor. Namun, kepadatan orang tetap terjadi di sekitaran Bundaran HI. Banyak pesepeda dan juga warga yang berlari pagi.

"Pagi tadi saya melintas di sekitaran Jalan Thamrin, Sudirman, dan Bundaran HI, banyak pesepeda yang berkerumun di situ. Selain itu juga tidak menjaga jarak, walaupun sebagian ada yang memakai masker dan ada juga yang tidak, kondisi seperti itu sangat rawan penyebaran Covid-19 ," kata politikus Fraksi PDI Perjuangan itu dalam keterangannya, Minggu (16/8/2020).

Pria yang kerap disapa Kent itu mengaku heran dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah memperketat protokol PSBB transisi dengan meniadakan 32 titik KKP, tapi kegiatan bersepeda masih saja terjadi dan seperti ada pembiaran serta tidak ada tindakan tegas dari petugas di lapangan. (Baca juga: Kadishub DKI Klaim Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin Tidak Ada Kerumunan)

"Artinya, memperketat protokol PSBB transisi tidak berpengaruh dan tidak ada artinya. Ternyata masih banyak pesepeda yang keluar dan tidak mengindahkan. Gubernur Anies tidak tegas dalam hal ini, seharusnya setelah pengumuman pengetatan protokol PSBB transisi langsung bisa dibuat Pergubnya," tuturnya.

Kent juga mengaku heran dengan Gubernur Anies dan Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi yang menghadiri acara kegiatan donor darah PMI DKI Jakarta yang melibatkan komunitas pesepeda yang tergabung dalam Star Go West Community, pada Sabtu 15 Agustus 2020, di wilayah Jakarta Barat.

Kent menyayangkan langkah Gubernur dan Walikota Jakbar datang ke acara yang dihadiri oleh ratusan komunitas itu, dan melakukan konvoi sepeda dari Jalan Puri Indah, Jalan Kedoya Raya, Jalan Tubagus Angke, hingga kawasan Kota Tua. (Baca juga: Positif COVID-19 Bertambah 2.081 Orang, Berikut Sebaran di 34 Provinsi)

"Bagaimana prilaku warganya mencontoh pemimpinnya, jika gubernur dan wali kotanya seperti itu, datang ke acara yang dihadiri oleh ratusan pesepeda dan berkeliling wilayah tanpa jaga jarak, yah pasti warga juga otomatis mengikutinya. Seharusnya Gubernur DKI Jakarta bisa memberikan contoh yang baik kepada warganya, bagaimana warganya mau tertib, kalau dia sendiri melanggar," tegas Kent.

Menurut Kent, ia sangat setuju jika pelanggar protokol kesehatan PSBB transisi dikenakan sanksi pidana dalam hal ini pidana kurungan, agar menimbulkan efek jera dan para pelanggar tidak akan berani mengulangi perbuatannya lagi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Saya setuju jika ada sanksi di penjara agar pelanggar jera. Jangan hanya diberlakukan denda kepada pelanggar, jika hal itu di terapkan saya yakin pasti akan diulangi kembali, jika sanksi dipenjara saya yakin para pelanggar protokol kesehatan akan berfikir dua kali dan tidak akan berani mengulangi lagi perbuatannya," tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2136 seconds (0.1#10.140)