RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Korban Kriminalisasi Perusahaan Ekspor Ikan

Selasa, 02 April 2024 - 20:32 WIB
loading...
RPA Perindo Dampingi Pekerja Perempuan Korban Kriminalisasi Perusahaan Ekspor Ikan
RPA Perindo memberikan pendampingan terhadap pekerjaan perempuan yang menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan di PN Jakarta Utara, Selasa (2/4/2024). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan pendampingan terhadap pekerjaan perempuan yang menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (2/4/2024).

Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina mengatakan pihaknya melakukan pendampingan terhadap korban pekerja perempuan berinisial N.



"Hari ini RPA Perindo mendampingi terdakwa seorang perempuan yang melaporkan ke RPA Perindo tentang kasus yang dialami. Dia ditahan di Rutan Pondok Bambu. Kami melihat ada kriminalisasi pekerja. Dia digaji tiga juta, tapi bekerja dari pagi sampai subuh," ujar Jeannie.

Jeannie menjelaskan N memiliki anak usia balita dan menjadi korban kriminalisasi karena dilaporkan pihak perusahaan di mana ia bekerja (perusahaan ekspor ikan di daerah Penjaringan Jakarta Utara) karena mencuri ikan.

"Karena balita ini membutuhkan orang tuanya. Terdakwa mengakui telah mencuri ikan. Bahkan telah berupaya mengembalikan sejumlah uang ganti rugi atas ikan yang dicuri tapi ditolak pihak perusahaan. Kalau dia ditahan kenapa penadahnya dibiarkan," jelasnya.

Meskipun sudah bekerja selama lima tahun di perusahaan tersebut, namun Jeannie mengungkapkan terdakwa N dibayar di bawah gaji UMR DKI Jakarta.

"Kami berupaya melakukan penangguhan penahanan terhadap terdakwa N karena ia memiliki balita yang harus diasuh. Nanti tuntutan pada 18 April 2024 sidang dengan agenda tuntutan. Kami berharap hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya," papar Jeannie.

Jeannie berharap pihak majelis hakim mempertimbangkan dengan bijaksana penyebab N berani melakukan aksi pencurian ikan tersebut.

"N mencuri ikan karena ibu mertua sakit dan membutuhkan biaya besar. Dia mengakui bersalah tapi kami melihat ada kriminalisasi yang dilakukan dari perusahaan tempat ia bekerja. Kami berharap dengan pengawalan dari RPA Perindo dapat memberikan keadilan bagi dia. Kami akan mendampingi secara tuntas. Antara hak dan kewajiban harus seimbang," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu yang menjadi kuasa hukum menyebutkan N mencuri ikan karena kondisi yang mendesak dan sudah beritikad baik untuk mengembalikan kerugian akibat pencurian ikan.

"Terdakwa mengakui melakukan pencurian tempat ia bekerja. Dia (N) diiming-imingi seorang penadah yang diduga sudah bekerja sama antara perusahaan dan penadah. Penadah ini tidak pernah diperiksa oleh kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Hanya dia (N) yang diproses hukum," kata Amriadi.

Amriadi mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memperjuangkan keadilan bagi N. "Ini sangat miris. Terdakwa melakukan pencurian karena untuk menghidupi orang tuanya yang sedang sakit. Ada perbuatan diduga tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan pihak perusahaan terhadap terdakwa," tambah Amriadi.

Amriadi mengaku heran mengapa hanya N yang dibawa ke persidangan oleh aparat penegak hukum tetapi penadah dibiarkan bebas melenggang udara bebas.

"Orang miskin bisa di proses, tapi pihak perusahaan dan penadah justru tidak di proses. Kita akan mengawal hingga proses vonis inkrah dari pengadilan. Kami akan melaporkan dugaan tindakan kriminalisasi terhadap terdakwa dan pekerja lainnya. Apalagi ini perusahaan ekspor ikan kita akan laporkan izin ketenagakerjaan dan izin bea cukainya. Ada kriminalisasi terhadap terdakwa," ucap Amriadi.



Perwakilan RPA Perindo yang mendampingi pihak keluarga N, Kenzo berharap terdakwa bisa mendapatkan keadilan dan majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya.

"Kami berharap dari majelis hakim melihat kasus ini menggunakan mata hati. Ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap terdakwa," kata Kenzo.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)