RUU DKJ Sudah Disahkan, Pj Gubernur Jakarta: Selanjutnya Langkah Perpres

Senin, 01 April 2024 - 16:20 WIB
loading...
RUU DKJ Sudah Disahkan, Pj Gubernur Jakarta: Selanjutnya Langkah Perpres
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara akan menghilang dalam waktu dekat setelah RUU DKJ disahkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara akan menghilang dalam waktu dekat setelah RUU DKJ disahkan DPR dan tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan Heru Budi kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta pada Senin (1/4/2024).

"Selanjutnya langkahnya Perpres. Ya, Perpres enggak lama. Ya enggak tahu nanti dibahas di istana, mungkin enggak terlalu lama," ujar Heru Budi.



Terkait aglomerasi yang tertuang dalam RUU DKJ yang sudah disahkan DPR RI, Heru Budi menyebutkan pembahasan di pemerintah pusat dengan menunggu Perpres dari Jokowi.

"Itu di (Pemerintah) Pusat lah, kan. Iya. Turunannya UU itu Perpres," jelas Heru Budi.

Heru Budi mengaku bersyukur, akhirnya RUU DKJ disahkan sehingga status ibukota negara dapat segera dipindahkan dari Provinsi Jakarta ke IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.

"Ya enggak apa-apa. Apa yang ada ya disyukuri, disetujui," pungkas Heru Budi

Sebagaimana diketahui pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara masih menuai pro-kontra di tengah masyarakat. DPR meminta agar DKJ diusulkan menjadi ibu kota legislatif.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)