Aksi PB KAMI di Kemendag, Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:01 WIB
loading...
Aksi PB KAMI di Kemendag, Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu
Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (27/3/2024). KAMI prihatin masih maraknya praktik produksi pelumas/oli palsu dengan merek dagang terkenal. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/3/2024). KAMI prihatin masih maraknya praktik produksi pelumas/ oli palsu dengan merek dagang terkenal.

Oli palsu tersebut merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor.



Ketua Umum PB KAMI Sultoni mendesak Kemendag segera memeriksa kembali perizinan dan menutup pabrik yang memproduksi oli palsu.

"Kami minta Kemendag terjun sampai ke akar-akarnya. Kemarin sudah benar Wamendag Jerry Sambuaga sidak dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang, tapi kami minta berkelanjutan. Masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar. Sidak kemarin bukan kelas kakap," ujar Sultoni di depan Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Menurut dia, praktik pemalsuan seharusnya menjadi konsentrasi Kemendag dan kementerian atau lembaga serta penegak hukum.

Aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi, harus sesuai UU. Produksi oli palsu melanggar UU Konsumen karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan berlaku.

Pembuat pelumas ilegal telah melanggar UU Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Mengapa sampai sekarang Kemendag tidak melakukan pengawasan lebih lanjut seperti mengecek izin usaha beberapa pabrik yang diduga melakukan pembuatan oli palsu, apakah ada perjanjian kerja sama dengan pihak terkait?" katanya.

Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan konsumen melalui peningkatan standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa yang beredar, tertib ukur, pengendalian mutu barang dan atau jasa serta peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.

Menurut dia, tindak lanjut pengamanan tersebut kemudian dilakukan proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku agar ada efek jera bagi pelaku usaha untuk memproduksi pelumas sesuai ketentuan yang berlaku.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)