KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Diduga Terima Suap dari Pengusaha Oli Palsu

Rabu, 03 April 2024 - 19:53 WIB
loading...
KAMI Bakal Laporkan Oknum Pejabat Diduga Terima Suap dari Pengusaha Oli Palsu
Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) kembali berunjuk rasa di depan Gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) kembali berunjuk rasa di depan Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (3/4/2024). KAMI prihatin masih maraknya praktik produksi pelumas/oli palsu dengan merek dagang terkenal.

Oli palsu merugikan produsen oli asli dan merugikan konsumen pemilik kendaraan bermotor.



Ketua Umum PB KAMI Sultoni mendesak Kemendag segera mengecek kembali perizinan sekaligus menutup pabrik yang masih memproduksi oli palsu.

Dia menduga ada oknum oknum pejabat yang menerima suap sehingga Kemendag tidak berani menutup pabrik oli palsu.

"Kami meminta Kemendag tegas dalam mengawal kasus ini sampai ke akar-akarnya. Kemarin sudah benar Wamendag Jerry Sambuaga melakukan sidak dan menutup pabrik oli palsu di Tangerang, tapi yang kami minta itu berkelanjutan. Masih banyak pabrik yang memproduksi oli palsu dalam skala besar, yang kemarin disidak itu bukan kelas kakap," ujar Sultoni.

Praktik pemalsuan seperti ini seharusnya menjadi konsentrasi Kemendag dan kementerian atau lembaga serta penegak hukum.

Bahkan, dia menerima kabar ada dugaan oknum pejabat menerima suap dari sebuah perusahaan oli dan sparepart palsu di Tangerang. Diduga di lokasi tersebut terdapat kurang lebih 6 gudang.

Aturan perdagangan tidak boleh memalsukan atau menduplikasi, harus sesuai UU. Produksi oli palsu melanggar UU konsumen karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan berlaku. Pembuat pelumas ilegal bisa dikenakan sanksi 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Sultoni menilai peran pemerintah dalam mewujudkan perlindungan terhadap konsumen melalui peningkatan standardisasi, pemberdayaan konsumen, pengawasan barang dan atau jasa yang beredar, tertib ukur serta pengendalian mutu barang dan atau jasa dan peningkatan upaya perlindungan konsumen belum maksimal.

"Dalam setiap perizinan usaha seharusnya Kemendag memverifikasi lebih ketat lagi. Kalau izin usaha tanpa pengawasan ketat takutnya disalahgunakan oknum yang mengambil keuntungan secara pribadi. Ini ada dugaan indikasi suap menyuap untuk perihal perizinan usaha, apalagi sekarang banyak sekali pabrik-pabrik oli palsu beroperasi dengan izin yang sah," ungkapnya.

Langkah ke depan pihaknya akan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan mengungkap siapa saja oknum pejabat yang terlibat.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)