Geruduk P4OP Disdik DKI, Ratusan Mahasiswa Peserta KJMU Tanyakan Transparansi Kepesertaan

Selasa, 05 Maret 2024 - 21:16 WIB
loading...
Geruduk P4OP Disdik DKI, Ratusan Mahasiswa Peserta KJMU Tanyakan Transparansi Kepesertaan
Ratusan mahasiswa dari sejumlah kampus di Indonesia menggeruduk kantor P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (5/3/2024). Foto: SINDOnews/Hendri Irawan
A A A
JAKARTA - Ratusan mahasiswa dari sejumlah kampus di Indonesia menggeruduk kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Kedatangan mahasiswa yang tergabung dalam kepesertaan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) itu untuk bertanya apa alasan kepesertaan mereka dinyatakan tidak layak menerima KJMU.

Mahasiswa juga ingin menanyakan transparansi proses penetapan layak tidaknya mereka menjadi peserta KJMU. "Selama ini kepesertaan KJMU saya tidak pernah ada masalah, tapi kok kali ini tiba-tiba dinyatakan tidak layak," kata Zayed (21), mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ).



Ketidaklayakan peserta KJMU diketahui setelah mareka mengecek langsung daftar nama mereka di website P40P Jakarta.

Karena tidak layak otomatis mahasiswa yang sebelumnya sudah menjadi peserta KJMU tidak bisa mengisi form kepesertaan yang tiap semesternya memang wajib diperbaharui.

Berdasarkan pantauan SINDOnews, Selasa (5/3/2024) sebagian besar mahasiswa yang datang ke Kantor P4OP Disdik DKI didampingi orang tua masing-masing. Karena tidak mendapat penjelasan secara gamblang dari pihak P4OP membuat mahasiswa dan orang tua mengeluh, bahkan ada yang sampai berteriak histeris dan menangis.

Selain mahasiswa peserta KJMU ternyata di saat berbarengan orang tua siswa peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga berbondong-bondong mendatangi kantor P4OP.

"Dari mana saya harus membiayai kuliah anak. Saya sudah lama pensiun dan tidak ada lagi mata pencaharian. Jangankan untuk biaya kuliah anak, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari juga susah payah," keluh Sutahrin (62), orang tua yang mendampingi anaknya bernama Sandi (21).

Sandi patah arang setelah mengetahui namanya dinyatakan tidak layak menerima KJMU. Apalagi saat dikonfirmasi pihak P4OP menyatakan mereka tidak ada kewenangan untuk menerima sanggahan atau laporan pengaduan dari peserta KJMU yang dinyatakan tidak layak.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)