Geruduk P4OP Disdik DKI, Ratusan Mahasiswa Peserta KJMU Tanyakan Transparansi Kepesertaan

Selasa, 05 Maret 2024 - 21:16 WIB
loading...
A A A
"Saya kuliah sudah semester 8 dan sepertinya kuliah saya harus putus di tengah jalan. Karena jujur, orang tua saya tidak punya uang kalau untuk membiayai kuliah. Saya bisa kuliah karena ada biaya dari KJMU," ujar mahasiswa Universitas Tirtayasa, Serang, Banten ini.

Nurhaliza Rinjani Putri Untari (21), peserta KJMU yang kini tercatat sebagai mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang mengaku baru mengetahui namanya dinyatakan tidak layak setelah mengecek di website P4OP.

"Layak tidak layaknya itu berdasarkan desil (kategori miskin). Tapi yang membingungkan tidak ada keterangan sama sekali nama saya itu masuk desil yang mana. Sedangkan peserta yang lain itu ada keterangannya, masuk desil 1, 2, 3, 4. Yang cuma tertera nama saya itu dinyatakan tidak layak," ujar mahasiswi yang biasa disapa Orin.

Sambil menahan sedih mengetahui namanya dinyatakan tidak layak menerima KJMU, Orin mengaku hanya bisa pasrah.

"Biaya kuliah dan kebutuhan saya selama ini sepenuhnya menggantungkan dana KJMU. Kalau saya tidak bisa mendaftar lagi KJMU otomatis saya tidak lagi mendapat bantuan KJMU. Terus dari mana saya harus membiayai kuliah," kata mahasiswi semester 4 Fakultas Pertanian Unsri ini.

Kesedihan Orin makin membuncah setelah dia terbayang kondisi kehidupan keluarganya yang terbilang sangat prihatin.

"Ayah saya cuma jualan kopi di pinggir jalan. Penghasilannya hanya cukup buat kebutuhan makan saya dan adik," kata Orin.

Sekadar diketahui, di kampusnya Unsri Palembang status Orin tercatat sebagai mahasiswa golongan 1 atau sangat tidak mampu. Karena statusnya itu pula Orin mendapatkan keringanan biaya dari pihak kampus.

Dia bersyukur bisa kuliah karena mendapat bantuan dana dari program KJMU DKI. Orin pun sungguh-sungguh menjalani proses kuliahnya. Tak heran, nilai akademik gadis berkerudung ini mendapat IPK 4.

Di tempat terpisah, Disdik DKI tengah melakukan pembatasan dan seleksi ketat terhadap penerima bantuan sosial biaya pendidikan, KJP Plus, dan KJMU.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1222 seconds (0.1#10.140)