Geruduk P4OP Disdik DKI, Ratusan Mahasiswa Peserta KJMU Tanyakan Transparansi Kepesertaan

Selasa, 05 Maret 2024 - 21:16 WIB
loading...
Geruduk P4OP Disdik...
Ratusan mahasiswa dari sejumlah kampus di Indonesia menggeruduk kantor P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (5/3/2024). Foto: SINDOnews/Hendri Irawan
A A A
JAKARTA - Ratusan mahasiswa dari sejumlah kampus di Indonesia menggeruduk kantor Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Kedatangan mahasiswa yang tergabung dalam kepesertaan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) itu untuk bertanya apa alasan kepesertaan mereka dinyatakan tidak layak menerima KJMU.

Mahasiswa juga ingin menanyakan transparansi proses penetapan layak tidaknya mereka menjadi peserta KJMU. "Selama ini kepesertaan KJMU saya tidak pernah ada masalah, tapi kok kali ini tiba-tiba dinyatakan tidak layak," kata Zayed (21), mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ).



Ketidaklayakan peserta KJMU diketahui setelah mareka mengecek langsung daftar nama mereka di website P40P Jakarta.

Karena tidak layak otomatis mahasiswa yang sebelumnya sudah menjadi peserta KJMU tidak bisa mengisi form kepesertaan yang tiap semesternya memang wajib diperbaharui.

Berdasarkan pantauan SINDOnews, Selasa (5/3/2024) sebagian besar mahasiswa yang datang ke Kantor P4OP Disdik DKI didampingi orang tua masing-masing. Karena tidak mendapat penjelasan secara gamblang dari pihak P4OP membuat mahasiswa dan orang tua mengeluh, bahkan ada yang sampai berteriak histeris dan menangis.

Selain mahasiswa peserta KJMU ternyata di saat berbarengan orang tua siswa peserta Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga berbondong-bondong mendatangi kantor P4OP.

"Dari mana saya harus membiayai kuliah anak. Saya sudah lama pensiun dan tidak ada lagi mata pencaharian. Jangankan untuk biaya kuliah anak, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari juga susah payah," keluh Sutahrin (62), orang tua yang mendampingi anaknya bernama Sandi (21).

Sandi patah arang setelah mengetahui namanya dinyatakan tidak layak menerima KJMU. Apalagi saat dikonfirmasi pihak P4OP menyatakan mereka tidak ada kewenangan untuk menerima sanggahan atau laporan pengaduan dari peserta KJMU yang dinyatakan tidak layak.

"Saya kuliah sudah semester 8 dan sepertinya kuliah saya harus putus di tengah jalan. Karena jujur, orang tua saya tidak punya uang kalau untuk membiayai kuliah. Saya bisa kuliah karena ada biaya dari KJMU," ujar mahasiswa Universitas Tirtayasa, Serang, Banten ini.

Nurhaliza Rinjani Putri Untari (21), peserta KJMU yang kini tercatat sebagai mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang mengaku baru mengetahui namanya dinyatakan tidak layak setelah mengecek di website P4OP.

"Layak tidak layaknya itu berdasarkan desil (kategori miskin). Tapi yang membingungkan tidak ada keterangan sama sekali nama saya itu masuk desil yang mana. Sedangkan peserta yang lain itu ada keterangannya, masuk desil 1, 2, 3, 4. Yang cuma tertera nama saya itu dinyatakan tidak layak," ujar mahasiswi yang biasa disapa Orin.

Sambil menahan sedih mengetahui namanya dinyatakan tidak layak menerima KJMU, Orin mengaku hanya bisa pasrah.

"Biaya kuliah dan kebutuhan saya selama ini sepenuhnya menggantungkan dana KJMU. Kalau saya tidak bisa mendaftar lagi KJMU otomatis saya tidak lagi mendapat bantuan KJMU. Terus dari mana saya harus membiayai kuliah," kata mahasiswi semester 4 Fakultas Pertanian Unsri ini.

Kesedihan Orin makin membuncah setelah dia terbayang kondisi kehidupan keluarganya yang terbilang sangat prihatin.

"Ayah saya cuma jualan kopi di pinggir jalan. Penghasilannya hanya cukup buat kebutuhan makan saya dan adik," kata Orin.

Sekadar diketahui, di kampusnya Unsri Palembang status Orin tercatat sebagai mahasiswa golongan 1 atau sangat tidak mampu. Karena statusnya itu pula Orin mendapatkan keringanan biaya dari pihak kampus.

Dia bersyukur bisa kuliah karena mendapat bantuan dana dari program KJMU DKI. Orin pun sungguh-sungguh menjalani proses kuliahnya. Tak heran, nilai akademik gadis berkerudung ini mendapat IPK 4.

Di tempat terpisah, Disdik DKI tengah melakukan pembatasan dan seleksi ketat terhadap penerima bantuan sosial biaya pendidikan, KJP Plus, dan KJMU.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, penerima manfaat KJMU sesuai DTKS dan Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk terus mendukung sekaligus memudahkan akses pendidikan bagi setiap warga Jakarta yang berhak.

Dengan penggunaan data tersebut, Pemprov DKI berharap peserta didik atau mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan.

Pada pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024, Disdik DKI menggunakan sumber Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kategori Layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan Kementerian Sosial.

Kemudian, dipadankan dengan data Regsosek yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan data Regsosek.

Purwosusilo menegaskan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)