Selebgram Bogor Promosikan Judi Online untuk Bayar Kuliah dan Indekos

Selasa, 09 Januari 2024 - 20:50 WIB
loading...
Selebgram Bogor Promosikan Judi Online untuk Bayar Kuliah dan Indekos
Satu dari dua tersangka selebgram yang mempromosikan situs judi online di Kota Bogor, Jawa Barat merupakan mahasiswi. Foto/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Satu dari dua tersangka selebgram yang mempromosikan situs judi online di Kota Bogor, Jawa Barat merupakan mahasiswi. Uang hasil mempromosikan situs judi online itu digunakan untuk membayar sewa indekos hingga biaya kuliah.

"Tersangka K menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari bayar indekos, bayar kuliah, dan lainnya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (9/1/2024).

Dalam sebulan, tersangka K mendapat imbalan hingga sebesar Rp3 juta persitus judi online yang dipromosikannya. Hasil penyelidikan, tersangka K ini memiliki atau bekerja sama dengan 5 situs judi online.



"Sekitar 5 situs yang dilakukan si tersangka dalam hal ini menyebarkan informasi situs judi online," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat UU ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Diketahui, polisi menangkap dua selebgram asal Kota Bogor berinisial K dan FA. Keduanya mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial. Kedua wanita itu mendapat upah tergantung dari jumlah followersnya.

Untuk tersangka K memiliki sekitar 45 ribu followers, sedangkan tersangka FA sekitar 22 ribu followers dalam media sosialnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)