Promosikan Situs Judi Online, 2 Selebgram Bogor Ditangkap
loading...
A
A
A
BOGOR - Polisi menangkap 2 selebgram di Kota Bogor karena mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.
"Dua tersangka diamankan dari lokasi berbeda dan kasus berbeda juga. Artinya 2 laporan polisi yang berbeda," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (9/1/2024).
Tersangka pertama yakni wanita berinisial K dengan jumlah followers mencapai 45.000. Dari hasil pemeriksaan, tersangka pertama kali ditawari oleh seseorang untuk mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.
"Oleh si TSK disanggupi diterima dengan imbalan Rp3 juta per bulan. Hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan terdapat 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku pertama," katanya.
Tersangka kedua wanita berinisial FA. Tersangka ini memiliki followers sekitar 22.300 dengan modus yang sama yakni mempromosikan situs judi online dalam Instastorynya.
"Dari Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga penahanan terhadap 5 situs judi online yang dipromosikan pelaku. Tersangka mendapat upah Rp700 ribu per dua minggu atau per bulan," kata Bismo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, tersangka K merupakan mahasiswi salah satu kampus di Bogor. Sedangkan, tersangka FA merupakan wiraswasta yang juga selebgram.
"(Imbalan) tergantung followers selebgram. Selebgram berinisial FA karena followersnya 22.000 sekian maka memperoleh upah untuk postingan Rp350 ribu-Rp700 ribu per situs, per dua minggu atau per bulan. Selebgram berinisial K karena followers sudah lebih dari 40.000 ke atas dia memperoleh upah posting Rp1,5 juta-Rp3 juta per situs per dua minggu atau per bulan," kata Luthfi.
"Dua tersangka diamankan dari lokasi berbeda dan kasus berbeda juga. Artinya 2 laporan polisi yang berbeda," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa (9/1/2024).
Tersangka pertama yakni wanita berinisial K dengan jumlah followers mencapai 45.000. Dari hasil pemeriksaan, tersangka pertama kali ditawari oleh seseorang untuk mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.
"Oleh si TSK disanggupi diterima dengan imbalan Rp3 juta per bulan. Hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan terdapat 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku pertama," katanya.
Tersangka kedua wanita berinisial FA. Tersangka ini memiliki followers sekitar 22.300 dengan modus yang sama yakni mempromosikan situs judi online dalam Instastorynya.
"Dari Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga penahanan terhadap 5 situs judi online yang dipromosikan pelaku. Tersangka mendapat upah Rp700 ribu per dua minggu atau per bulan," kata Bismo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE Pasal 45 UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, tersangka K merupakan mahasiswi salah satu kampus di Bogor. Sedangkan, tersangka FA merupakan wiraswasta yang juga selebgram.
"(Imbalan) tergantung followers selebgram. Selebgram berinisial FA karena followersnya 22.000 sekian maka memperoleh upah untuk postingan Rp350 ribu-Rp700 ribu per situs, per dua minggu atau per bulan. Selebgram berinisial K karena followers sudah lebih dari 40.000 ke atas dia memperoleh upah posting Rp1,5 juta-Rp3 juta per situs per dua minggu atau per bulan," kata Luthfi.
(jon)