Kejari Jaktim Bakal Hadirkan Tiga Saksi untuk Buktikan Keterlibatan Putra Siregar

Senin, 10 Agustus 2020 - 20:15 WIB
loading...
Kejari Jaktim Bakal...
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono. SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) bakal menghadirkan tiga orang saksi untuk membuktikan keterlibatan Putra Siregar dalam kasus penyelundupan barang ilegal . Rencananya, para saksi akan dihadirkan dalam persidangan pada pekan depan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono mengatakan, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai mengetahui kajadian pelanggaran kepabeanan yang menjerat Putra Siregar.

"Setelah pembacaan dakwaan hari ini kelanjutannya kasih kesempatan kami untuk pemanggilan saksi," ujarnya, Senin (10/8/2020). (Baca juga; Fakta Kasus Putra Siregar, Bos Besar Penjual Ponsel Ilegal )

Milono melanjutkan, untuk membuktikan tuntutan soal ketiadaan IMEI dari ponsel seluler yang dijual Putra Siregar, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tengah mengkaji kemungkinan menghadirkan saksi ahli yang kompetebel di bidangnya. "Nanti kami lihat dulu," katanya.

Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp26 Juta. Hitungan tersebut sesuai dengan hitungan ahli setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai. (Baca juga; Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sangkal Putra Siregar Terlibat Penyelundupan Ponsel Ilegal )

Sementara, kuasa hukum Putra Siregar, Firmansyah menyatakan kliennya siap untuk mempertanggung jawabkan semua kesalahannya di hadapan hukum. Menurut Firmasnyah, kliennya sudah menitipkan uang sebesar Rp500 juta sebagai jaminan sebagai pembayaran ganti rugi.

"Kami juga telah menitipkan sejumlah uang, apabila nanti dalam pembuktian ada pelanggaran yang dimaksud. Kita sudah dengar bahwa kerugian dari kepabeanan ini kurang lebih sekitar Rp26 juta," ujarnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2666 seconds (0.1#10.140)