Fakta Kasus Putra Siregar, Bos Besar Penjual Ponsel Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putra Siregar , bos besar penjual telepon selular (ponsel) atau handphone ilegal itu kini tersandung kasus penyelundupan barang ilegal. Memulai usaha sejak 2017, ternyata handphone yang dijual Putra merupakan barang selundupan.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (10/8/2020) siang, Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Putra Siregar terbukti melakukan penyelundupan barang ilegal disertai penyitaan barang bukti ratusan ponsel yang dipesan terdakwa. (Baca juga; Digelar Hari ini, Kejari Jaktim: Putra Siregar Wajib Hadiri Sidang Perdana )
Akhirnya, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mencium praktik nakal tersebut dan mendatangi toko Putra Siregar di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Desember 2017. Menurut kesaksian Putra Siregar, barang tersebut didapat dari seseorang teman bernama Jimmy.
"Handphone yang dibeli terdakwa di Batam dari Jimmy seorang DPO," kata Elly saat membacakan surat dakwaan di depan Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). (Baca juga; Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sangkal Putra Siregar Terlibat Penyelundupan Ponsel Ilegal )
Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp26 juta dari total 190 ponsel ilegal milik Putra Siregar telah diamankan petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Saat dilakukan pengecekan IMEI ponsel milik Putra Siregar tidak terdaftar dalam databese Kementerian Perindustrian.
Melihat adanya pelanggaran itu, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mendakwa Putra Siregar dengan Pasal 103 huruf D Undang-Undang RI No 17/2006 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 10/1995 tentang Kepabeanan.
"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal yang didakwakan," ucapnya.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (10/8/2020) siang, Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini membacakan surat dakwaan yang menyebutkan bahwa Putra Siregar terbukti melakukan penyelundupan barang ilegal disertai penyitaan barang bukti ratusan ponsel yang dipesan terdakwa. (Baca juga; Digelar Hari ini, Kejari Jaktim: Putra Siregar Wajib Hadiri Sidang Perdana )
Akhirnya, Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta mencium praktik nakal tersebut dan mendatangi toko Putra Siregar di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Desember 2017. Menurut kesaksian Putra Siregar, barang tersebut didapat dari seseorang teman bernama Jimmy.
"Handphone yang dibeli terdakwa di Batam dari Jimmy seorang DPO," kata Elly saat membacakan surat dakwaan di depan Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Senin (10/8/2020). (Baca juga; Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sangkal Putra Siregar Terlibat Penyelundupan Ponsel Ilegal )
Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp26 juta dari total 190 ponsel ilegal milik Putra Siregar telah diamankan petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta. Saat dilakukan pengecekan IMEI ponsel milik Putra Siregar tidak terdaftar dalam databese Kementerian Perindustrian.
Melihat adanya pelanggaran itu, Jaksa Penuntut Umum akhirnya mendakwa Putra Siregar dengan Pasal 103 huruf D Undang-Undang RI No 17/2006 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 10/1995 tentang Kepabeanan.
"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal yang didakwakan," ucapnya.
(wib)