Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Sangkal Putra Siregar Terlibat Penyelundupan Ponsel Ilegal

Senin, 10 Agustus 2020 - 17:48 WIB
loading...
Tak Ajukan Eksepsi,...
Sidang pertama kasus penyelundupan telepon selular (ponsel) ilegal yang menjerat Putra Siregar berjalan lancar. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang pertama kasus penyelundupan telepon selular (ponsel) ilegal yang menjerat Putra Siregar berjalan lancar. Tak ada eksepsi dari terdakwa setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan.

Namun, setelah sidang selesai, Kuasa hukum Putra Siregar, Firmansyah menyangkal bahwa tak ada bukti yang menyatakan Putra Siregar melakukan penyelundupan barang ilegal. (Baca juga; Digelar Hari ini, Kejari Jaktim: Putra Siregar Wajib Hadiri Sidang Perdana )

"Nah mungkin di sini agak menarik perkara ini, karena klien kami ini dituduh melakukan menimbun membeli barang barang yang diduga hasil penyelundupan, cuma uniknya perkara ini harus ada predikat crimenya dulu gitu, siapa yang melakukan penyelundupan, mungkin nanti kita akan kita kaji dulu," kata Firmasnyah di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Meski demikian, Putra Siregar siap untuk mempertanggung jawabkan semua kesalahannya di depan hukum. Terlebih menurut Firmasnyah, kliennya sudah menitipkan uang sebesar Rp500 juta sebagai jaminan.

"Kami juga telah menitipkan sejumlah uang, apabila nanti dalam pembuktian ada pelanggaran yang dimaksud. Kita sudah dengar bahwa kerugian dari kepabeanan ini kurang lebih sekitar Rp26 juta," ujarnya.

Sementara, Putra Siregar pun ikut menyangkal soal penjualan ponsel replika. Menurut dia, awal merintis usaha yang dijualnya merupakan ponsel bekas. (Baca juga; Dirjen Bea dan Cukai: Penangkapan Putra Siregar Sesuai Hukum )

Setelah berkembang kemudian mulai menjalin kerja sama dengan pabrikan ponsel resmi. "Saya rintis awal-awal jual ponsel bekas karena mulai dari nol. Kemudian berkembang dan pajaknya telah dibayarkan," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1841 seconds (0.1#10.140)