Bawaslu Jakpus Kembali Panggil Gibran untuk Klarifikasi Bagi-bagi Susu di CFD Hari Ini

Rabu, 03 Januari 2024 - 09:52 WIB
loading...
Bawaslu Jakpus Kembali...
Bawaslu Kota Jakarta Pusat akan kembali memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada hari ini. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat akan kembali memanggil Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pada hari ini, Rabu (3/1/2024).

Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi perihal kegiatan bagi-bagi susu di kawasan Sudirman Thamrin saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau Car Free Day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro menjelaskan Gibran tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa, 2 Januari 2024, Bawaslu Kota Jakarta Pusat akan memanggil Gibran pada panggilan kedua pada 3 Januari 2024.



"(Pemanggilan selanjutnya) besok," ujar Dimas di Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat, di Kebon Melati Tanah Abang, pada Selasa (2/1/2024).

Surat pemanggilan untuk Gibran Rakabuming Raka kata Dimas telah dikirimkan ke Kantor TKN Prabowo-Gibran di daerah Slipi, Jakarta Barat, dan rumah Gibran di Solo, Jawa Tengah. Meskipun demikian, Dimas menerangkan Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak bisa memaksa Gibran untuk datang pada pemanggilan yang sudah dilayangkan tersebut.



"Kalau dibilang penting, ya penting. Karena ini kan sifatnya kita ngundang klarifikasi aja. Kalau yang bersangkutan hadir atau tidak hadir itu kan memang hak beliau. Kita kan tidak ada memaksa beliau untuk datang, kita tidak punya kewenangan itu," kata Dimas.

Jika Gibran tidak hadir lagi, maka Bawaslu Kota Jakarta Pusat akan membuat hasil kajian pada perkara bagi-bagi susu di Car Free Day Jakarta tanpa memuat klarifikasi dari Gibran Rakabuming Raka yang juga Walikota Surakarta tersebut.

"Tapi gak apa-apa, saya sudah sering kali bilang ketika saya undang klarifikasi tidak hadir, prosesnya tetap berjalan. Kita masih tahap bikin kajian akhir, ditunggu aja besok kan batas waktunya. Pokoknya besok batas waktu akhir 14 hari kerja. Kita akan pampang hasil kajiannya itu, saya tidak bilang putusan ya, hasil kajiannya itu di antor Bawaslu Kota Jakarta Pusat," tutup Dimas Trianto Putro.

Perlu diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu, 3 Desember 2023.

Kegiatan yang dilakukan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1288 seconds (0.1#10.140)